[ Terbaru ] Aturan Masuk Bali Selama PPKM darurat

Aturan Masuk Bali selama PPKM Darurat

f. penerapan aktivitas makan/minum pada tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan) baik yang ada pada lokasi tertentu atau yang berada pada pusat belanja/mall cuman menerima delivery/take away dan tidak terima makan di tempat (dine-in);

g. aktivitas pada pusat belanja/mall/pusat perdagangan sementara ditutup terkecuali akses untuk restaurant, supermarket, dan pasar swalayan bisa dibolehkan;

h. aktivitas keagamaan pada tempat beribadah (Mushola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dan tempat umum yang lain yang digunakan sebagai tempat beribadah) dilaksanakan dengan mengikutsertakan banyaknya orang yang paling terbatas dan atas izin Satuan tugas Covid-19 Kabupaten/Kota;

i. sarana umum (tempat khalayak, taman umum, tempat rekreasi umum, dan tempat khalayak yang lain) ditutup sementara;

j. aktivitas seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, fasilitas olahraga dan aktivitas sosial yang bisa memunculkan keramaian dan keramaian) ditutup sementara;

k. angkutan umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konservatif dan online), dan kendaraan sewa/persewaan) diterapkan dengan penataan kemampuan optimal 70% (tujuh puluh %) dengan mengaplikasikan prosedur kesehatan lebih ketat;

l. pesta pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan mengaplikasikan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak mengaplikasikan makan pada tempat hajatan, pengadaan makanan cuman dibolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang;

m. untuk yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara harus memperlihatkan kartu vaksin (minimum vaksin suntik 1), surat info hasil yang negatif tes swab berbasiskan PCR paling lama 2 x 24 jam saat sebelum keberangkatan.

Sedang dengan transportasi laut dan darat wajib memperlihatkan kartu vaksin (minimum vaksin suntik 1), surat info hasil yang negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil yang negatif tes Rapid Tes Antigen paling lama 2 x 24 jam saat sebelum keberangkatan. Untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang yang lain dikecualikan dari ketetapan mempunyai kartu vaksin;

Baca Juga : PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi

n. untuk memberikan akurasi dan pastikan orisinalitas hasil yang negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil yang negatif tes Rapid Tes Antigen, surat info itu harus diperlengkapi dengan Barcode/QRCode

o. masih tetap menggunakan masker secara benar dan konsisten saat melakukan aktivitas di luar rumah, dan tidak dibolehkan pemakaian face shield tanpa memakai masker.

Aturan Masuk Bali selama PPKM Darurat

SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat di Bali

4. Usaha pemercepatan vaksinasi harus terus dilaksanakan membuat perlindungan sebanyak-banyaknya orang dan usaha ini dilaksanakan untuk menurunkan pergerakan penyebaran dan memprioritaskan keselamatan mereka yang rawan untuk meninggal (seperti lanjut usia, orang dengan komorbid) ingat kemampuan kesehatan yang terbatas dan imbas jangka panjang dari infeksi Covid-19.

5. Bupati dan Walikota yang tidak melakukan aturan seperti yang diatur dalam SE Gubernur dikenai ancaman administrasi berbentuk teguran tertulis 2x berturut-turut s/d penghentian sementara. seperti diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

6. Untuk pelaku usaha, restaurant, pusat belanja, angkutan umum yang tidak melakukan ketetapan seperti diatur dalam SE Gubernur dikenakan ancaman administratif s/d penutupan usaha sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

7. Tiap Orang, Pelaku Usaha, Pengurus, Pelaksana atau Penanggung jawab Tempat dan Sarana Umum yang melakukan kegiatan, berkewajiban melakukan protokol kesehatan yang sudah diputuskan, yakni:

Menerapkan gaya hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Menggunakan masker standard secara benar, Membersihkan tangan, Jaga jarak, Kurangi bepergian, Tingkatkan imun, dan Mematuhi aturan;

8. Tiap orang supaya batasi kegiatan di luar rumah dan berusaha tunda/kurangi perjalanan keluar wilayah khususnya daerah kategori zona merah.

Baca Juga : Perbedaan PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro, simak penjelasannya

9..Pelaksana Bandar Udara, Dermaga, dan Transportasi Darat supaya mengatur dan memperketat penerapan prokes dan pengecekan syarat perjalanan PPDN, termasuk mengatur tersedianya SDM dan perlengkapan, dan memberinya laporan harian ke Satuan tugas Penanganan COVID-19 Propinsi Bali.

Khusus Dermaga penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilaksanakan pengetatan pemantauan hasil test untuk PPDN, dengan menempatkan pos pengecekan gabungan yang dikoordinasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.