[ Terbaru ] Aturan Masuk Bali Selama PPKM darurat

Aturan Masuk Bali selama PPKM Darurat

10. Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat supaya:

a. selekasnya membuat Satuan tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasiskan Desa Adat dengan susunan organisasi, pekerjaan, dan peranan yang ditata dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Propinsi Bali mengenai Pembangunan Unit Pekerjaan Gotong Royong Pengatasan Covid-19 Berbasiskan Desa Adat di Bali;

b. saat sebelum Satuan tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasiskan Desa Adat terbentuk, penerapan PPKM Berbasiskan Desa/Kelurahan ditangani oleh Sukarelawan Desa/Kelurahan dan Satuan tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasiskan Desa Adat di Bali; dan

c. aktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasiskan Desa Adat di Bali sebagai tempat kegiatan Satuan tugas Gotong Royong seperti diartikan pada huruf a;

d..pelaksanaan seperti diartikan dalam huruf c, khusus untuk Posko tingkat Desa bisa memutuskan atau lakukan peralihan peraturan berbentuk ketentuan desa, ketentuan kades dan keputusan kades.

11. Kepada Bupati/Walikota se-Bali supaya membuat Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipegang oleh Camat untuk supervisi dan laporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

12. Kepada Bupati/Walikota se-Bali supaya lakukan pengecekan secara intens pada PPDN yang menggunakan Dermaga dan Jalan Nasional dengan mengaktifkan pos pengecekan yang bersinergi dengan aparatur TNI/Polri pada tepian daerah buat pastikan penerapan prosedur kesehatan dan syarat perjalanan untuk PPDN.

13. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Wilayah Bali, Kepala Unit Polisi Pamong Praja Propinsi Bali dan Pacalang Desa Adat supaya lakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intens, masif, dan tegas buat pastikan terlaksananya Selebaran ini secara efisien.

14. Surat Edaran ini mulainya berlaku di hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Uye), tanggal 3 Juli 2021 s/d Selasa (Anggara Paing, Bala) 20 Juli 2021.

15. Dengan berfungsinya Surat Edaran ini, Surat Selebaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 mengenai Ekstensi Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga Berbasiskan Dusun/Kelurahan Dalam Aturan Kehidupan Zaman Baru Di Propinsi Bali ditarik dan dipastikan tidak berlaku.