DENPASAR – Aturan Masuk Bali Terbaru, Hadapi Lonjakan Covid Koster Perketat Aturan. Semenjak pemberitaan kasus covid bertambah membuat Gubernur Bali Wayan Koster memperketat aturan dan syarat masuk Bali.
Gubernur Bali memberikan instruksi supaya terus memperketat protokol kesehatan pada tingkat desa/kelurahan/desa adat. Pusat-pusat aktivitas ekonomi, dan tempat kegiatan warga. Cara itu diambil dalam menghadapi lonjakan jumlah kasus baru COVID-19 di Pulau Dewata.
“Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan. Daerah tujuan pariwisata, hotel, travel, dan restaurant. Disamping itu, lakukan pengecekan rapid tes antigen secara random di beberapa tempat lokasi kegiatan warga,” kata Koster di Jayasabha Denpasar.
Koster sampaikan hal itu saat melangsungkan rapat koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Wali Kota/Bupati se-Bali. Membahas tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan pemercepatan vaksinasi massal.
Disamping itu, diterapkan peraturan untuk meningkatkan 3T, yaitu tracing (pencarian), testing (pengetesan), dan treatment (penanganan) kasus COVID-19″ tambah Koster
Aturan Masuk Bali Terbaru
“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lewat transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali syaratnya diketatkan,” katanya. Seterusnya, penumpang pesawat udara dan dermaga penyeberangan menuju Bali supaya menggunakan surat keterangan negatif rapid tes antigen, dan swab berbasiskan PCR dengan QR kode untuk pastikan tidak palsu.
“Operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi ditingkatkan. Selanjutnya lakukan peninjauan mendadak oleh Satuan tugas COVID-19. Sampai melakukan sample random. Selanjutnya mempersiapkan tempat karantina secara terkonsentrasi di propinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Baca Juga : [ Penting ] Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali menugaskan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bali bekerja bersama dengan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Kampus Udayana supaya melakukan riset pada kasus baru.
Ini untuk mengetahui apa kasus baru COVID-19 sebagai variasi tipe baru sama seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Dan lakukan pencarian pada beberapa orang yang mempunyai potensi terjangkit.
Hadapi Lonjakan Covid Koster Perketat Aturan
“Saya menghimbau, mengingatkan, memperjelas, dan ajak semua warga supaya mematuhi SE Gubernur Bali. Mengenai Ekstensi Pemerlakukan PPKM Berbasiskan Desa/Kelurahan dan disiplin mengaplikasikan 6M. Berkaitan kenaikan kasus baru COVID-19 yang di luar Bali sebagai variasi baru dan banyak menyerang anak umur di bawah 18 tahun,” katanya.
Koster juga minta wali kota/bupati, camat, kades/lurah, dan bandesa tradisi se-Bali dan semua elemen warga supaya terus berusaha keras, tanpa capek, melaksanakan usaha serius dengan ambil langkah secara bersama gotong-royong untuk menahan penebaran COVID-19.
Semenjak 14 Mei sampai 18 Juni 2021, tambahan kasus baru COVID-19 telah konstan pada angka dua digit, bahkan juga di bawah 50 kasus setiap hari.
Selain itu, tingkat kesembuhan sempat capai angka 96 %. Tingkat kematian semakin menurun di bawah lima orang setiap hari, dan kasus aktif semakin menurun sampai capai angka di bawah 400 orang (di bawah 1 %).
Tetapi, semenjak 19 Juni sampai 23 Juni 2021, terjadi kenaikan kasus baru, yaitu pada 19 Juni (155 kasus baru), 20 Juni (106 kasus) 21 Juni (91 kasus), 22 Juni (127 kasus), dan pada 23 Juni ada 187 kasus baru.
Baca Juga : Perbedaan PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro, simak penjelasannya
Secara accumulative, jumlah kasus aktif bertambah capai 919 orang (1,89 %). Tingkat kesembuhan selalu terlindungi pada angka yang lumayan tinggi yakni capai 94,95 %, dan jumlah yang wafat masih tetap rendah, kurang dari lima orang setiap hari.
“Pasien yang meninggal sebagian besar dibarengi penyakit bawaan seperti hipertensi, jantung, paru-paru, dan kompleksitas diabetes,” tutur Koster.