Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Diterapkan di seluruh Indonesia

Persyaratan Masuk Mall di Bali

JAKARTA – Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Diterapkan di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk mengantisifasi lonjakan penyebaran wabah covid-19 yang akan diterapkan selama 10 hari yaitu dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

PPKM selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Begitu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam rilis yang diterima Sabtu (20/11)

Dia menjelaskan pemerintah mempersiapkan beberapa langkah vital buat menekan potensi kenaikan kasus disebabkan bertambahnya mobilisasi warga pada masa liburan Nataru. Salah satunya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengutamakan, warga masih tetap bisa rayakan Nataru tetapi dengan mematuhi beberapa aturan yang berlaku.

Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 itu, dia menerangkan ketentuan itu diterapkan bukan lantaran keadaan COVID-19 di Indonesia yang mewajibkannya. Peraturan itu diputuskan dengan tujuan untuk mengatur mobilisasi warga pada Nataru supaya gelombang ke-3 tidak ada.

“Pada umumnya, keadaan penanganan COVID-19 kita baik sekali, bahkan juga apresiasi luar negeri sangatlah baik pada Indonesia, dan keadaan ini harus kita jaga,” tutur Muhadjir.

Walau begitu, disebutkannya, berdasar pengalaman, gerakan manusia dalam liburan panjang mempunyai potensi memunculkan kenaikan kasus. Untuk memperhitungkan hal itu, pemerintahan perlu memutuskan peraturan lebih ketat dan beberapa aturan baru.

Untuk memudahkan penerapan dan publikasi ke masyarakat, pemerintah akan mengaplikasikan peraturan yang telah dikenal, yaitu PPKM Tingkat 3 untuk seluruh Indonesia.

Muhadjir menerangkan jika khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya diseragamkan untuk semua Indonesia dengan ketetapan yang telah berlaku pada PPKM Level 3, dan ditambah ketentuan pada aktivitas berskala besar.

“Aktivitas yang mengikutsertakan keramaian besar akan diatur dimulai dari dilarang sampai diperkecil kesempatannya,” tegas Menko PMK.

Dia mengatakan cukup percaya diri terapan peraturan untuk Nataru bisa berjalan dengan baik di lapangan. Ingat semua kementerian dan instansi telah berpengalaman hingga telah tahu apakah yang harus dilaksanakan, bahkan juga saat ini pun mulai lakukan kegiatan persiapannya.

Dalam hadapi Liburan Nataru tahun ini, menurut dia, Indonesia dipandang mempunyai keadaan lebih bagus dibanding sebelumnya karena ada lingkup vaksinasi di atas 60 % untuk jumlah pertama, angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif pada keadaan yang landai.

“Namun kita jangan jemawa dengan keadaan yang telah kita punya ini. Malah kita agar lebih berhati-hati,” tutur Muhadjir.

Intruksi Presiden Joko Widodo

Dia menerangkan, sama sesuai instruksi Presiden, pada berlibur Nataru tahun ini tidak diselenggarakan penyekatan. Tetapi pemerintahan memutuskan jika orang yang bepergian harus pada kondisi sehat, dengan memastikan status vaksinasi yang berkaitan dan lewat hasil test swab.

“Siapa yang ingin bepergian agar segera memakai program PeduliLindungi, selanjutnya harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diupayakan telah vaksin ke-2 . Disamping itu, saat sebelum pergi dilaksanakan test swab,” papar Menko PMK.

Berkaitan tipe test swab yang mana diperlukan, menurut dia, bisa menjadi wewenang Kementerian Perhubungan untuk memutuskan. Disamping itu, pemerintah akan pastikan pengujian dan pengawasan perjalanan sampai tujuan, bekerja bersama dengan Polri.

Bukan hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata akan dipantau ketat. Polri siap untuk lakukan vaksinasi di tempat, jika menemukan pelaku perjalanan yang belum memperoleh suntikan vaksinasi.

“Tapi, seyogyanya, jika tidak ada masalah yang primer dan mendesak, seharusnya hindari bepergian pada Nataru,” tegas Muhadjir.

Dia tidak menyangkal masih tetap ada peluang gerakan warga secara besar pada Nataru. Karena itu, sebagai cara mengantisipasi, pemerintah sudah atur semenjak awal jika ASN, TNI Polri, terhitung pegawai BUMN dilarang ambil cuti pada periode Nataru.

Dan karyawan swasta disarankan tidak manfaatkan liburan Nataru untuk cuti. Muhajir memandang, sekarang ini fasyankes dan tenaga medis telah lebih terlatih dan siap dibanding saat Indonesia hadapi puncak COVID-19 sebelumnya.

Akan tetapi, dia mengutamakan, tidak boleh karena semua lebih siap karena itu warga jadi ceroboh atau lengah. “Lebih bagus tak pernah masuk rumah sakit, meskipun kemungkinan sarana yang disiapkan pemerintahan telah lebih bagus,” tegasnya.

Baca juga : Luhut, Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Resmi dalam KTT G20 di Bali