Kasus COVID-19 Bali Belum Turun, Luhut Meminta Tunda Upacara Keagamaan

Kasus COVID-19 Bali Belum Turun, Luhut Meminta Tunda Upacara Keagamaan

Kasus COVID-19 Bali Belum Turun, Luhut Meminta Tunda Upacara Keagamaan “Bali itu 91 % udah vaksin, semestinya sudah bagus. Tetapi ini masih statis, belum turun, sementara beberapa tempat lain telah turun,” tegas Menko Luhut.

Ia meneruskan, jika yang perlu dipertingkat dalam penanganan COVID-19 di Propinsi Bali ialah kegencaran melakukan 3T (testing, tracing, treatment). , tingkatkan kedisiplinan dalam penerapan prosedur kesehatan, satu diantaranya menghindari keramaian.

“Memohon untuk upacara keagamaan untuk sementara ditunda dan diperketat dulu prokesnya. Karena ada selalu laporan sesudah acara itu angka kasus COVID-19 Bali langsung bertambah berarti karena berkerumun,” tutur Menko Luhut.

Dia juga menjelaskan keadaan ini ikut terkait dengan citra Bali sebagai tujuan pariwisata internasional. Karena, akan lebih disoroti dalam soal kedisiplinan protokol kesehatan.

Seterusnya, Menko Luhut mengatakan jika semua kabupaten di Propinsi Bali harus menyiapkan isoter dengan sarana yang lengkap. Meliputi tempat, stok makanan, tenaga medis, sarana olahraga dan telemedicine.

“Buleleng saya kira dapat dibikin jadi model. Dari sekian ratus orang yang telah masuk isoter, tidak ada yang meninggal satupun, success rate-nya tinggi,” tutur Menko Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit yang ikut mendampingi, menjelaskan sejauh ini stok obat di Bali cukup. “Kita juga memperoleh bantuan dari Singapura dan Morowali, dan sudah mengirimi lebih dari 300 buah oxygen concentrator untuk rumah sakit-rumah sakit di Bali,” terangnya.

Menteri kesehatan Budi mengatakan supaya pemerintah Bali tak perlu ragu dalam menggalakkan 3T. “Jika positif tidak apa-apa, sesudah ketahuan dibawa langsung ke isoter agar tidak menyebar.

Tidak boleh takut test dan tidak boleh takut memberikan laporan hasil test, malah makin banyak yang memberikan laporan akan makin bagus,” terang Menteri kesehatan Budi.

Baca Juga : PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus