Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Sama Rata 7 Hari

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus

JAKARTA – Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus. Larangan masuk dari 14 negara transmisi Omicron ke Indonesia sekarang sudah dihapus dan karantina disamaratakan jadi 7 hari.

Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Ketetapan di atas sama sesuai dalam Surat Edaran (SE) Satuan tugas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 mengenai Prosedur Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Periode Wabah COVID-19.

Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan tugas No.3 Tahun 2022 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR untuk Masyarakat Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Sama Rata 7 Hari

Dikutip dari liputan 6 mengenai 17/1/22. Pada SE dan SK terkini yang, tidak ada ketentuan berkenaan beberapa negara transmisi Omicron yang dilarang masuk Indonesia. Kewajiban karantina yang sebelumnya 10 dan 7 hari bergantung negara asal kedatangan, beralih menjadi sama rata, yaitu 7 hari.

Di saat kedatangan, dilaksanakan test ulangi RT-PCR untuk pelaku perjalanan luar negeri dan diharuskan jalani karantina terkonsentrasi sepanjang 7 x 24 jam, begitu bunyi SE terbaru.

Dipertegas juga dalam SK yang atur perjalanan luar negeri WNI berbunyi, Masyarakat Negara lndonesia Aktor Perjalanan Luar Negeri harus lakukan karantina dengan periode waktu 7 x 24 jam.

Ke-2 point peralihan ketentuan pelaku perjalanan luar negeri dalam SE dan SK ini ditandangani Ketua Satuan tugas Pengatasan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022.

** #IngatPesanIbu

Gunakan Masker, Bersihkan Tangan Gunakan Sabun, Menjaga Jarak dan Jauhi Keramaian.

Selalu Menjaga Kesehatan, Tidak boleh Sampai Terjangkit dan Menjaga Keluarga Kita.

sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Baca juga : Vaksin Booster di Bali, Apa itu Vaksin Boster dan Amankah?