Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Sama Rata 7 Hari

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus

Dispensasi Karantina WNA Kepala Perwakilan Asing 7 Hari

Pada SE dan SK Satuan tugas COVID-19 terkini, Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus. Ketentuan dispensasi karantina untuk WNA kepala perwakilan asing jadi 7 hari. Dispensasi berbentuk jalani isolasi mandiri, bukan terkonsentrasi.

Bunyi ketetapan seperti berikut:

4. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bekerja di Indonesia dan keluarga bisa diberi dispensasi pada penerapan karantina terkonsentrasi sepanjang 7 x 24 jam seperti diartikan pada angka 3.e. berbentuk penerapan isolasi mandiri memiliki sifat individu.

5. Dispensasi berbentuk pengecualian kewajiban karantina bisa dikasih ke WNI dengan kondisi menekan, misalnya: mempunyai keadaan kesehatan yang memberikan ancaman nyawa, keadaan kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, atau kedukaan karena bagian keluarga pokok wafat.

Permintaan dispensasi berbentuk penerapan isolasi mandiri WNA perwakilan asing di atas. Disodorkan minimum 7 hari saat sebelum kedatangan di Indonesia ke Unit Pekerjaan Pengatasan COVID-19 Nasional.

Dan bisa diberi secara selective, berlaku individu, dan dengan paket terbatas berdasar persetujuan hasil koordinir di antara Unit Pekerjaan Pengatasan COVID-19. Kementerian Koordinator Sektor Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Jelang MotoGP Lombok, Hotel Penuh dan Bali Jadi Opsi selain Kapal Cruise