Pekerja Migran Indonesia ke Hongkong Bisa Masuk mulai 30 agustus 2021

Pekerja Migran Indonesia ke Hongkong Bisa Masuk mulai 30 agustus 2021

BEIJING – Bagi para calon pekerja migran Indonesia ke cina, khususnya yang mau bekerja di Hongkong sudah bisa masuk dan bekerja mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Pemerintah Hong Kong sudah menerapkan peraturan terkini untuk PMI. Begitu informasi Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang diawasi ANTARA di Beijing, China, Minggu 29 Agustus 2021.

Peraturan terkini itu beredar di beberapa media di China. Efektif mulai Senin 30 Agustus 2021, pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diperbolehkan masuk Hong Kong, menurut media China.

“Kami telah mencapai persetujuan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina,” kata jubir Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).

Pekerja Migran Indonesia ke Hongkong

Kebijakan itu, lanjut ia, akan mempermudah warga Hong Kong yang kesulitan memperoleh pembantu rumah tangga sesudah penundaan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina menyusul menyebarnya pandemi Covid-19 variasi Delta di ke-2 negara di wilayah Asia Tenggara.

Untuk dapat masuk dan bekerja di Hong Kong, KJRI sampaikan syarat-syarat, salah satunya calon PMI harus memperoleh vaksin lengkap yang sudah melalui periode 14 hari semenjak vaksin dosis ke-2 .

PMI diingatkan untuk bawa document perjalanan dan kontrak kerja yang dibutuhkan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan ke-2 yang sudah diverifikasi oleh Kementerian RI.

Selanjutnya, surat hasil yang negatif test PCR yanng bisa didapat 72 jam saat sebelum keberangkatan, dan mempunyai bukti pemesanan tempat isolasi mandiri sepanjang 21 hari di lokasi yang sudah ditetapkan.

Kewenangan Hong Kong sudah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang dapat dipakai untuk isolasi mandiri untuk karyawan migran dari Indonesia dan Filipina.

HKSAR akan menambahkan sarana karantina itu bersamaan dengan bertambahnya gelombang kehadiran karyawan migran dari ke-2 negara bertetangga itu.

Indonesia dan Filipina sebagai dua negara penyumbang paling besar tenaga kerja asing bidang informal di Hong Kong.

Simak juga : Pemerintah Australia Jemput Warganya di Bali lewat Bandara Ngurah Rai

Awalnya Hong Kong memutuskan Indonesia dengan status A1 Covid-19 hingga bandar udara setempat tidak menutup lajur penerbangan dari dan ke arah Indonesia.