Pencabutan Pengayoman Hare Krisna Resmi oleh PHDI Pusat. Setelah pelaksanaan Pesamuan Sabha Pandita PHDI Pusat menghasilkan keputusan untuk mencabut pengayoman terhadap Sampradaya, khususnya Hare Krisna atau ISKCON yang tidak sesuai dengan dresta hindu Bali.
Surat keputusan pencabutan tersebut di keluarkan secara resmi oleh PHDI Pusat yang tertulis dalam surat bernomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Setelah mendapat penolakan dari umat hindu Nusantara, maka Sampradaya Hare Krisna atau International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia di putuskan tidak berada di Bawah PHDI.
Menurut Yanto Jaya yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat. Surat pencabutan pengayoman untuk Hare Krisna alias ISKCON dilakukan sesuai keputusan yang di ambil dalam Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat, di kutip dari nusa bali
Pencabutan Pengayoman Hare Krisna Resmi oleh PHDI Pusat
Penolakan atas pengayoman terhadap sampradaya sendiri sudah sejak lama digaungkan oleh sejumlah daerah dan umat Hindu di Bali dan Indonesia. Namun, Sabha Pandita merekomendasikan agar PHDI Pusat untuk mencabut pengayoman terhadap sampradaya.
“Kami mengikuti keputusan itu, sehingga permasalahan telah selesai. Untuk itu, hentikan semua perdebatan mengenai surat pengayoman dari Parisada,” kata Yanto Jaya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengimbau agar PHDI Provinsi Bali menarik diri dalam SKB agar sesuai dengan pencabutan surat pengayoman.
Terlebih dalam surat keputusan Pesamuhan Sabha Pandita merekomendasikan agar meninjau kembali AD/ART PHDI melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi/institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu di Indonesia.
Tanggapan ISKCON ( Hare Krisna )
Setelah pencabutan pengayoman yang di lakukan dari PHDI Pusat, ISKCON langsung memberi tanggapan dengan melakukan penarikan permohonan pengayoman yang tertulis dalam surat nomor 05/ISKCON-IND/VII/2021 tertanggal Sabtu 31 Juli 2021.
“Maka terhitung hari ini, Sabtu 31 Juli 2021, kami Yayasan ISKCON Indonesia menarik surat kami tersebut,” ujar ISKCON dalam suratnya tersebut.
Sehingga terhitung tanggal 31 Juli 2021, Yayasan ISKCON INDONESIA tidak lagi berada di bawah pengayoman PHDI Pusat.
“Selanjutnya kami berada di bawah pengayoman negara dalam kedudukan kami sebagai badan hukum yayasan,” lanjut isi surat ini.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan ISKCON INDONESIA, Dewa Darmayasa SPd atau Sri Sriman Ida Waisnawa Pandita Damodara Pandit Dasa dan Sekjen Yayasan ISKCON INDONESIA, Drs Putu Wijaya.
Tanggapan PHDI Bali
Sementara, menurut Ketua PHDI Bali Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana atas keputusan PHDI Pusat yang mencabut pengayoman kepada Sampradaya Hare Krisna atau ISKCON, siap mengawal surat PHDI Pusat tersebut.
Sudiana juga membenarkan bahwa PHDI Pusat telah mengeluarkan Surat Nomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021.
Tentang pencabutan surat pengayoman yang ditujukan kepada Ketua Umum ISKCON (Society for Krishna Consciousness) Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus ISKCON. Yang ditandatangani oleh Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Sudiana mengatakan keputusan mencabut pengayoman terhadap Sampradaya tersebut akan ditindaklanjuti ke PHDI Kabupaten/Kota se-Bali. “Nanti kan surat tersebut disampaikan kepada institusi terkait seperti kejaksaan, PHDI Kabupaten/Kota. Pada intinya kami di PHDI Bali mengawal keputusan tersebut,” ujar akademisi yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini.
Terkait dengan kegiatan Sampradaya di Bali kedepannya, menurut Sudiana tentu akan dipantau berdasarkan keputusan tersebut. “Nanti setiap kegiatan mereka (Sampradaya) tetap kita pantau,” tegas Sudiana. Terpisah Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan hal senada, bahwa lembaga DPRD Bali mendukung sikap PHDI.
Keputusan Pencabutan Pengayoman Hare Krisna di sambut gembira
Organisasi Kemasyarakat Hindu, menyambut gembira dengan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya.
Karena menurut wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat, Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda menyatakan, PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu Dharma di Indonesia, hanya berkewajiban mengayomi umat Hindu Dharma Indonesia.
“Namun selama ini malah mengayomi organisasi transnasional sampradaya lintas agama. Hare Krisna jelas jelas memiliki teologi berbeda dengan Agama Hindu Dharma Indonesia.
Mereka mempunyai tujuan melakukan konversi internal ke dalam umat Hindu sendiri. Apalagi organisasi sampradaya tersebut jelas jelas punya pengikut multi agama yang rentan merusak toleransi antar umat beragama di Indonesia,” katanya.
Sedangkan Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu Nusantara (GKHN) Komang Priambada juga menyambut baik hasil Pesamuhan Sabha Pandita PHDI.
Priambada juga mendesak PHDI mengayomi lembaga adat nusantara yang bernafaskan Hindu. Seperti MDA Bali, MDA Lampung, Lembaga Adat Tengger, Lembaga Adat Toraja, Majelis Besar Hindu Kaharingan.
“Termasuk organisasi lain yang bernafaskan Hindu nusantara. Sehingga mereka dapat terlibat menjadi bagian pemegang hak dalam menentukan arah kebijakan PHDI sebagai Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga : Terkait Sampradaya, Koster intruksikan tutup ashram yang tidak cocok
Di sisi lain, Ketua Bidang Media dan Komunikasi GKHN Jro Bauddha Suena menyatakan, pengayoman PHDI terhadap lembaga adat nusantara sangat penting. ujarnya