Bali  

Anjuran wajib vaksin booster cek syarat masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk

Anjuran wajib vaksin booster

JEMBRANA – Pemerintah akan mengaplikasikan peraturan persyaratan wajib vaksin booster untuk perjalanan dan aktivitas warga. Lalu kita lihat bagaimana dengan persyaratan perjalanan maksuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana?

Koordinator Wilayah Kerja Gilimanuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar Gusti ayu Komang Yeti Sugiarti menjelaskan, perjalanan masuk dan keluarnya pelaku perjalanan ke atau dari Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, masih diterapkan Surat Edaran (SE) yang lama. Dia akui pihaknya belum terima SE baru.

Hingga ketentuan yang berjalan ialah bebas test COVID-19 untuk pelaku perjalanan yang telah vaksin 2x. Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru vaksin 1x diharuskan test antigen atau PCR.

Anjuran wajib vaksin booster – cek syarat masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk

“Jadi persyaratan pelaku perjalanan tetap, tidak ada SE baru. Untuk pelaku perjalanan yang telah vaksin 2x, tidak diperlukan test rapid. Tetapi, untuk yang vaksin 1x, masih tetap mengikutkan bukti test rapid antigen atau PCR, berlaku sepanjang 3×24 jam,” kata Yetty, dikutip dari detik.com, kamis (7/7/2022).

Untuk test PCR sendiri, lanjut Yeti, satuan tugas memberikan toleran hanya memakai test antigen, karena di Pelabuhan Gilimanuk untuk test PCR belum ada. “Kami berkordinasi dengan satgas, diberi peraturan memakai test antigen, karena di Gilimanuk cuma ada antigen,” terangnya.

Berdasarkan data, ungkapkan Yeti, pelaku perjalanan masuk keluar Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, umumnya telah vaksin ke-2 . Walau beberapa ada yang telah vaksin ke-3 atau booster. “Mayoritas telah vaksin ke-2 , karena syaratnya masih vaksin ke-2 ,” bebernya.

Dia menambahkan, mendekati Hari Raya Idul Adha, pihaknya lakukan pengecekan syarat perjalanan untuk pemudik atau pemakai dermaga yang keluar dan masuk Bali.

Terpantau perjalanan yang masuk atau keluar Bali diperiksa petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk. Pintu masuk dermaga dijaga petugas dari KKP Gilimanuk yang mengecek kelengkapan persyaratan perjalanan, seperti bukti vaksin dan rapid test antigen untuk yang belum vaksin ke-2 atau surat keterangan dari dokter untuk yang tidak vaksin.

Baca juga : Retribusi Pariwisata Nusa Penida – Wisatawan Keluhkan Pungutan Ganda

Pengecekan dilaksanakan di pintu keluar Dermaga Gilimanuk untuk pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali. Pengecekan dilaksanakan pada bukti vaksin dan kartu yang dibawa aktor perjalanan. Petugas mengecek bukti pembelian ticket, karena di situ telah tercantum nama sama sesuai KTP dan keterangan vaksin.