Kendaraan Pelanggar Tilang ETLE akan di Blokir mulai 28 Nov 2022

Kendaraan Pelanggar Tilang ETLE akan di Blokir mulai 28 Nov 2022

Kendaraan Pelanggar Tilang ETLE akan di Blokir, Polantas di Bali Gunakan 49 ETLE, Penindakan Mulai 28 November tilang electronic, Polda Bali sekarang mempunyai 49 ETLE yang menyebar di semua Polres/Polresta di Bali

DENPASAR – Polda Bali lewat Ditlantas Polda Bali terus berusaha menggencarkan tilang electronic lewat camera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Kendaraan Pelanggar Tilang ETLE akan di Blokir mulai tanggal 28 november 2022

Diberlakukannya tilang electronic itu, searah dengan Perintah Kapolri masalah pelanggaran melangsungkan tilang dengan manual yang dituangkan dalam surat telegram Kapolri pada 18 Oktober 2022.

Kendaraan Pelanggar Tilang ETLE akan di Blokir mulai 28 Nov 2022

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menjelaskan, Polda Bali sekarang mempunyai 49 ETLE yang terbagi dalam 10 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld yang menyebar di semua Polres/Polresta di Bali.

“ETLE di Bali ada 2 jenis. Statis 10 lokasi, mobile berbentuk ETLE handheld sekitar 39 unit yang menyebar di semua Polres,” sebut Kompol Rahmawati Ismail, dikutip dari tribunebalicom

ETLE statis di Bali awalnya cuma ada 1 unit yang berada di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Jumblah Camera ETLE di Bali

Karena ada perintah Kapolri masalah larangan tilang manual, Polda Bali menambahkan 9 ETLE statis dan 39 ETLE mobile handheld.

“ETLE statis di Bali mulai sejak Februari 2022 di Simpang Buagan. Lokasi ini (Simpang Buagan) telah dijalankan penanganan ke pelanggar. Seterusnya ada tambahan di 9 lokasi hingga semakin bertambah jadi 10,” katanya.

Camera ETLE mobile handheld dikasih ke polisi lalu lintas yang sedang melakukan patroli atau yang sedang melakukan penataan jalan raya.

Bila diketemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memotret pelanggar yang automatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Badung

Walau ada tambahan camera ETLE statis atau ETLE mobile handheld, Kompol Rahmawati mengatakan, pengusutan pelanggar yang terekam di titik tambahan itu masih juga dalam tahapan sosialisasi.

Tingkatan sosialisasi berjalan sampai Minggu 27 November 2022.

Walau sedang dalam tahapan sosialisasi, surat pelanggaran masih tetap dikirimkan ke pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE.

Tetapi, Kompol Rahmawati menerangkan, pelanggar perlu mengonfirmasi ke Polda Bali.

“9 titik tambahan (ETLE statis) dan ETLE mobile handheld baru berbentuk sosialisasi. Cukup melakukan verifikasi saja. Sosialisasi dijalankan sampai 27 November 2022. Sesudah tanggal itu telah dijalankan penindakan,” kata Kompol Rahmawati Ismail.

Tempat Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE

Menurut Kompol Rahmawati, warga bisa lakukan konfirmasi tilang kamera ETLE lewat 3 cara, yakni

  • Lewat web : www.etle-korlantas.info/id/
  • Scan QR kode
  • Datang langsung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.

Nanti, beberapa pelanggar lalu lintas akan dikasih waktu sampai 8 hari untuk mengonfirmasi. Bila tidak lakukan konfirmasi, karena itu Polda Bali akan ajukan pemblokiran kendaraan.

Ditlantas Polda Bali melangsungkan Operasi Zebra Agung Tahun 2022 pada 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Ruminio Ardano, dalam siaran pers Humas Polda Bali, Kamis 24 November 2022, mengatakan, Polda Bali akan bekerja bersama dengan TNI, Jasa Raharja Propinsi Bali dan Dinas Perhubungan Propinsi Bali.

5 Pelanggaran yang akan di Tilang

Operasi Zebra Agung 2022 akan mengutamakan 5 pelanggaran jalan raya. Pelanggaran itu yakni,

  1. Memakai handphone saat berkendaraan,
  2. Pengendara di bawah umur,
  3. Tidak memakai helm SNI untuk pengendara beroda 2 dan tidak menggunakan safety belt untuk pengendara beroda 4,
  4. Berkendaraan melawan arus,
  5. Berkendaraan melewati batasan kecepatan.

Diawalinya operasi ini, dengan diawali Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung Tahun 2022 di Mapolda Bali, Kamis.

Operasi ini kali memprioritaskan skema operasi yang memiliki sifat preemtif dan protektif dan disokong skema penegakan hukum secara electronic (ETLE) baik secara statis atau mobile.

Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana menjelaskan, Apel Gelar Pasukan sebagai bentuk keseriusan dan persiapan personil dan fasilitas pendukung yang lain.

Hingga aktivitas operasi bisa jalan maksimal dan sukses sama sesuai arah dan target yang sudah diputuskan.

Menurut Wakapolda Bali, dalam penerapan Operasi Zebra Agung 2022, perlu dilaksanakan mengantisipasi pada kenaikan mobilisasi warga mendekati akhir tahun.

Hingga keadaan keamanan, keselamatan dan keteraturan lalu lintas masih tetap bisa diwujudkan.

Lokasi Kamera tilang elektronik di Bali

“Titik-titiknya, maaf kami tidak dapat beritahu. Agar pengendara bukan hanya teratur pada tempat penempatannya saja,” tegasnya.

Baca juga : Jadwal SIM Keliling di Denpasar Bali