Polda Bali Merencanakan Pemasangan Kamera Tilang ITLE, Setelah Polda Merto Jaya

Polda Bali Merencanakan Pemasangan Kamera Tilang ITLE, Setelah Polda Merto Jaya
Rencana pemasangan kamera ETLE di benarkan oleh Wakapolda Bali, Brigjen Pol Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana. Dalam acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual. Di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Selasa (23/3/2021).

Denpasar | Triponnews.com – Polda Bali merencanakan pemasangan Kamera Tilang ITLE di Bali, Setelah Polda Merto Jaya. Setelah Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE untuk menerapkan sistem tilang elektronik, kini Bali akan menjadi rencana pemasangan berikutnya.

Rencana pemasangan kamera ETLE di benarkan oleh Wakapolda Bali, Brigjen Pol Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana. Dalam acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual. Di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Selasa (23/3/2021).

Tujuan Pemasangan Kamera Tilang ITLE di Bali

Pemasangan Kamera Tilang ITLE di Bali bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas dengan sistem elektronik. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE Peluncuran kamera ini akan menindak dan merecord :

  • Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor
  • Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan,
  • Mobil atau motor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk prosedur penilangan Kamera Tilang ITLE ( Electronic Traffic Law Enforcement )

Kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

” Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan” ujar wakapolda Bali

Lanjut dia ” Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga : Turis Rusia Tewas Gantung Diri di Lodtuduh Ubud Bali

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kajati Bali, PJU Polda Bali, Kepala Bappeda Bali, Kadis PUPR Bali, Kadiskes Bali, Kepala badan pendapatan daerah Bali.