Uang Rupiah Kertas Emisi 2022 Diluncurkan hari ini

Uang Rupiah Kertas Emisi 2022

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022, ini hari. “Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang resmi di Indonesia, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi uang rupiah harus kita hormati dan dibanggakan,” kata Menteri Sri Mulyani saat meluncurkan mata uang kertas rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo yang turut meluncurkan mata uang rupiah menjelaskan peluncuran rupiah ini sebagai bentuk riil dan loyalitas bersama untuk menyiapkan mata uang yang berkualitas dan terpercaya ke warga.

Lihat yang unik : 30 Objek Wisata Bali yang Paling Hits, dari Pantai dan alam pedesaan

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) hari ini(18/8) di Jakarta. Ke-7 pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan disebarkan di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersamaan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. dikutip dari situs bi.co.id

Uang Rupiah Kertas Emisi 2022

Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan pelajari visual tiap pecahan Uang TE 2022 dalam perincian ini.

Uang TE 2022 masih tetap menjaga gambar utama pahlawan nasional di bagian depan, dan topik kebudayaan Indonesia (gambar tarian, panorama alam, dan flora) di bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Ada tiga faktor pengembangan penguatan Uang TE 2022 yakni design warna yang lebih tajam, elemen pengaman yang lebih handal, dan ketahanan bahan uang yang lebih bagus.

Pengembangan ditujukan supaya uang Rupiah makin gampang untuk dikenal ciri-ciri orisinalitasnya, nyaman, dan aman untuk dipakai, dan lebih susah untuk dipalsukan hingga uang Rupiah makin berkualitas dan paling dipercaya dan jadi kebanggaan bersama sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 sebagai salah satu penerapan instruksi UU Mata Uang sebagai sisi dari rencana pemenuhan kebutuhan uang warga tahun 2022 dan dengan masih tetap mengaplikasikan tata kelola yang bagus sama sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak mempunyai imbas pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang sudah dikeluarkan awalnya.

Semua Uang Rupiah kertas atau logam yang sudah dikeluarkan awalnya dipastikan tetap bertindak jadi alat pembayaran yang syah di semua daerah NKRI sejauh belum ditarik dan diambil dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca juga : Kenaikan Harga Tiket Pesawat sejak awal Agustus jadi Pro dan Kontra

Seperti ditata pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditaruh dalam Lembar Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan lewat media massa” ungkap menteri keuangan Sri Mulyani