JAKARTA – PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 25-31 Januari, Ini Aturannya. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Daerah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri ini pemerintah menyatakan pemerlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa dan Bali diperpanjang selama seminggu pada 25-31 Januari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 05 ini.
Baca juga : Travel Bubble Singapura-Indonesia, Wisatawan Tiba Tanpa Karantina
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 25-31 Januari, Ini Aturannya
“Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, memperlihatkan ada kenaikan jumlah wilayah yang ada pada Level 1 dari 47 wilayah jadi 52 wilayah,” tutur Syafrizal dalam info tertulisnya ke reporter pada Selasa (25/1/2022) dini hari.
“Dan wilayah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 wilayah jadi 75 wilayah, begitupun dengan Level 3 masih tetap 1 wilayah,” sebut ia.
Ke-2 , indikator yang dipakai saat lakukan penilaian wilayah tetap sama dengan pengaturan PPKM awalnya.
Yakni memakai tanda penyesuaian usaha kesehatan warga dan pembatasan sosial dalam pengendalian wabah Covid-19 yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan tanda perolehan keseluruhan vaksinasi jumlah 1 (satu) dan vaksinasi jumlah 1 (satu) lansia di atas 60 (enam puluh) tahun dari sasaran vaksinasi.
Ke-3, rekonsilasi dilaksanakan pada daerah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Wilayah Spesial Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali.
“Di mana penilaian daerah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian tanda rekonsilasi usaha kesehatan warga dan limitasi sosial dalam pengendalian wabah Covid-19 yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan,” papar Syafrizal.
“Dan pada wilayah yang aktif lakukan pembaruan data, ini dilaksanakan dalam rencana menggerakkan kabupaten /kota untuk lakukan pembaruan data berkaitan Covid-19,” sambungnya.
Ke-4, untuk penataan banyak hal sepanjang PPKM tidak alami perubahan. Misalkan, aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) yang berdasar pada SKB 4 Menteri mengenai tutorial penyelenggaraan pembelajaran pada periode wabah Covid-19.
Selanjutnya pemerlakukan Work From Office (WFO) optimal 25 % untuk karyawan non-esensial yang telah divaksinasi di wilayah Level 3, 50 % untuk level 2, dan 75 % untuk level 1.
Lalu untuk bidang fundamental maksimal staff ialah 50 % WFO untuk level 3, 75 % untuk level 2, dan 100 % untuk level 1, dan kapasitas 100 % untuk bidang fundamental di Level 3 s/d Level 1 dan harus memaksimalkan program PeduliLindungi.
Ke-5, untuk bidang retail, supermarket bisa bekerja s/d jam 21.00 waktu di tempat dengan kemampuan max 50 % untuk level 3, dan di level 2 max 75 % dan 100 % untuk level 1.
Aturan Selajutnya
Untuk pasar rakyat di level 3 bisa bekerja sampai jam 17.00 dengan kapasitas 50 %, dan di level 2 bisa bekerja sampai jam 18.00 dengan max 75 % dan untuk level 1 bisa bekerja max 100 % dan harus memaksimalkan program PeduliLindungi.