Bali  

Bule Pakai Kripto di Bali, Diancam di Deportasi

Bule Pakai Kripto di Bali

Bali – Bule Pakai Kripto di Bali, Diancam di Deportasi – Perkembangan tehnologi membuat beragam effect terjadi akhir-akhir ini. Satu diantaranya kelakuan wisatawan asing di Bali yang membuat kepala pusing. Kali ini masalah wisatawan asing yang berbisnis memakai kripto bukannya pakai rupiah.

Perihal permasalahan ini, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan ancaman akan bertindak tegas pada warga negara asing (WNA) yang berbisnis menggunakan alat pembayaran kripto selama ada di Bali. Tidak hanya untuk wisatawan asing, Wayan akan memberikan sangsi pada aktor usaha yang menerima transaksi bisnis kripto tersebut.

“Wisatawan luar negeri yang berperilaku tidak pantas, beraktivitas yang tidak sesuai ijin visa, menggunakan kripto sebagai alat transaksi bisnis pembayaran, dan melanggar ketentuan yang lain akan ditindak tegas sama sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni dideportasi, dikenai ancaman administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan ancaman keras yang lain,” kata Koster, dalam info tertulisnya, Minggu (28/5/2023).

Bule Pakai Kripto di Bali

Wayan menyatakan ancaman deportasi dan ancaman itu merujuk pada UU 7/2011 mengenai Mata Uang dan UU 4/2023 mengenai Peningkatan dan Penguatan Bidang keuangan.

Dalam UU 7/2011 ditata ancaman pemakaian mata uang selainnya rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi bisnis pembayaran akan dipidana kurungan paling lama setahun dan pidana denda terbanyak Rp200 juta.

Sementara pada UU 4/2023 ada ancaman untuk tiap orang yang melakukan aktivitas usaha penukaran valuta asing tidak ada ijin dari Bank Indonesia. Pihak terkait dapat dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp 50 juta dan terbanyak Rp 22 miliar.

Disamping itu, merujuk ke ketentuan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 mengenai kewajiban pemakaian uang rupiah di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya ialah pelanggaran kewajiban pemakaian rupiah akan dikenai ancaman administratif atau peringatan tertulis, kewajiban bayar denda, dan larangan turut dalam jalan raya pembayaran.

Selanjutnya, di ketentuan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 mengenai perubahan ke-2 atas ketentuan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 mengenai implikasi standard nasional quick response kode untuk pembayaran.

“Ancaman pengenaan (yakni) ancaman atas pelanggaran pemakaian QR Kode nonstandar untuk transaksi bisnis pembayaran sesuai ketetapan Bank Indonesia yang atur berkenaan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi bisnis pembayaran, dan uang electronic,” tutur Wayan.

Tentang Kripto

Cryptocurrency atau mata uang kripto ialah mata uang digital atau virtual yang ditanggung oleh cryptography. Karena ada cryptography, mata uang digital ini jadi nyaris mustahil dipalsukan.

Pendataan semua transaksi bisnis yang sudah dilakukan disimpan pada blockchain. Blockchain menyebar luas di antara satu computer dengan computer lain dan tersambung di pada sebuah jaringan yang menyebar luas hingga tidak terkonsentrasi pada satu tempat atau dikenali istilah desentralisasi.

Simpelnya, kripto ialah mata uang digital yang bisa dipakai untuk transaksi bisnis antarpengguna tanpa perlu melalui faksi ke-3 . Selainnya dipakai sebagai alat transaksi bisnis, banyak pemakai yang manfaatkan cryptocurrency sebagai instrument investasi. Ini disebabkan karena turun-naiknya nilai mata uang virtual itu.

Di Indonesia sendiri asset kripto yang digolongkan sebagai emas digital sudah memperoleh validitas hukum lewat Ketentuan Badan Pemantauan Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasar Pertaturan Bappebti Tahun 2020, sekitar 229 asset kripto dipastikan legal untuk dijualbelikan. Namun, asset kripto cuma ditujukan sebagai fasilitas investasi bukan jadi nilai ganti yang syah.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebutkan polisi tengah menyelidik sangkaan pelancong asing berbisnis memakai mata uang kripto di Bali. Menurut dia, penyidikan itu akan dilaksanakan dengan setahap dan tertutup.

Baca juga : Ternyata Ini Alasan Mengapa Bali lebih terkenal dibandingkan Indonesia

Dia mengharap aktor usaha pariwisata pun tidak buka kesempatan dengan memberikan di website bisa lakukan transaksi bisnis memakai kripto. Selanjutnya, memasangkan barcode atau pembayaran nontunai yang terkait dengan kripto.

“Tetapi begitu yang penting dicurigai oleh beberapa pelaksana pariwisata di Bali, tidak boleh buka kesempatan. Karena keliatannya ini buka kesempatan ,” ia menegaskan.