Fantastis, Jumblah Tenaga Keja Asing di Bali hingga Maret 2021

Jumblah Tenaga Keja Asing di Bali hingga Maret 2021

DENPASAR | TRIPONNEWS.com – Fantastis, Jumblah Tenaga Keja Asing di Bali hingga Maret 2021. Setelah disoroti oleh Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Bali Minggu kemarin. Yang membahas tentang pekerja asing ilegal yang bekerja di Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengatakan’ jumblah tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja di Bali hingga maret 2021 mencapai ribuan jumblahnya. Khusus yang sudah terdaftar di Kemenkumham Bali.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh Kemenkumham Bali kemarin 21/4/2021 mengatakan bahwa jumblah tenaga kerja asing bekerja di Bali dengan mengantongi izin di tiga kantor imigrasi Bali sebanyak 4.444 TKA. Total jumblah tenaga kerja asing di Bali tercatat hingga maret 2021.

Kakanwil Kemenkumham Bali” Jamaruli Manihuruk’ membenarkan angka tersebut. Dari jumblah 4.444 Tenaga Kerja Asing tersebut, kebanyakan memegang ijin tinggal sementara ( ITAS TKA ). Sedangkan sisanya sudah memegang Izin Tinggal Tetap ( ITAP TKA ).

Di ungkapnya lagi” dari rincian jumblah tenaga kerja asing di bali tersebut tercatat di Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 3.129 TKA yang mengantongi ITAS ( izin tinggal sementara ). Kemudian dari catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 842 TKA yang mengantogi izin ITAS dan 8 orang sudah punya izin ITAP ( Izin Tinggal Tetap ).

Sedangkan Jumblah Tenaga Keja Asing di Bali yang tercatat di Kantor Imigrasi kelas II Singaraja yang sudah mengantogi izin ITAP sebanyak 15 orang. Dan sebanyak 450 orang dengan izin ITAS’ kata Jamaruli

Baca Juga : Petugas Imigrasi Bali diminta Segera Tertibkan Pekerja Asing Ilegal

Untuk menindak lanjuti sorotan Komisi III DPR RI tersebut. Jamaruli menyampaikan bahwa pihaknya sudah membentuk 57 tim pengawas orang asing ( Timpora ) hingga pengawasan ke tingkat Kecamatan. Dengan pengawasan khusus tentang penggunaan Visa dan Izin Tingga ” kata Jamaruli