Gratis Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali. Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Bali, Pemerintah bali mengeluarkan kebijkan baru dalam bidang pajak kendaraan dan biaya balik nama yang mulai diberlakukan dari tanggal 8 juni bulan ini.
Berkaitan dengan hal itu, pemerintah memberikan kemudahan yang akan diberikan kepada masyarakat wajib pajak dalam hal pajak kendaraan di Bali.
Mulai tanggal 8 juni, Pemerintahan Propinsi Bali kembali lakukan rileksasi pajak lewat Ketentuan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Ketentuan ini mengenai Pembebasan Dasar Pajak Dan Penghilangan Sangsi Administratif Berbentuk Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Tahun 2021 ini Gubernur Bali I Wayan Koster keluarkan tiga peraturan sekalian, yakni Potongan harga tagihan Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Gratis Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali
Kemudahan tersebut di tegaskan oleh Sekretaris Daerah Propinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Peraturan Penting Gubernur Bali berada di Badan Penghasilan Daerah Propinsi Bali, Rabu 2 Juni 2021.
Dewa Indra sampaikan bahwa Potongan harga Pajak Kendaraan itu dikasih ke wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. karena itu, cukup bayar pajak dua tahun saja, sedang pajak tahun ke-3 dan seterusnya dibebaskan atau digratiskan.
Baca Juga : Bangkitkan Pariwisata Bali, 20 Daftar Event Bakal Digelar di Bali Sepanjang 2021
“Peraturan potongan pajak ini berlaku dari 8 Juni s/d tanggal 3 September 2021,” ucapnya.
Seterusnya untuk peraturan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang mau melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi di luar Bali.
Kemudian, untuk Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang akan dimulai dari tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
Oleh karena itu, dengan adanya rileksasi pajak, Dewa Indra mengharapkan bisa memberi ruangan dan peluang ke warga untuk menuntaskan masalah pajak di tengah-tengah Wabah Covid-19. disamping itu rileksasi yang diberikan bisa menaikkan penghasilan daerah.
“Saya berharap karena ada peraturan ini bisa dimengerti oleh petugas yang ada di lapangan, dan menyosialisasikan ke warga dan melakukan servis sempurna ke warga saat warga lakukan kewajibannya. Dan saya meminta petugas harus pastikan warga memperoleh haknya seperti yang ditata dalam peraturan gubernur “, ujarnya dalam launching yang diterima redaksi, Kamis 3 Juni 2021.
Gratis balik nama dan pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku tgl 8 juni
Kepala Badan Penghasilan Daerah Propinsi Bali Made Santha menjelaskan disamping rileksasi pajak peraturan Gubernur Bali, ada peraturan rileksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Pusat lewat Kementerian Keuangan.
Ini diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Eksklusif Atas Penyerahan Barang Terkena Pajak Yang Termasuk Eksklusif Berbentuk Kendaraan Bermotor Tertentu yang Dijamin Pemerintahan Tahun 2021.
Baca Juga : Pengurusan SIM dengan Sistem Drive Thru Launching hari ini 5 April 2021 di Bali
“Jika warga beli mobil tertentu yang telah diatur oleh Pemerintahan karena itu pajak pembeliannya akan dibayar 100 % dari PPnBM yang terutang untuk periode pajak maret 2021 s/d periode pajak mei 2021,” terangnya.
Selanjutnya periode ke-2 katanya dibayatkan 50 % dari PPnBM yang terutang untuk periode pajak juni 2021, s/d periode pajak agustus 2021 dan periode ke-3 dibayar 25 % dari PPnBM yang terutang untuk periode pajak september 2021 s/d periode pajak desember 2021.
Kebijakan rileksasi ini hanya berlaku di tahun ini saja. Untuk hal itu, diinginkan peraturan ini bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh warga.