Istri di Jos, Suami Langsung Kena Hukuman Mati Karena Main Bacok

Istri di Jos, Suami Langsung Kena Hukuman Mati Karena Main Bacok
Poto Ilustrasi, Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Intim, Seorang Lansia Tewas Dibacok

Triponnews.com – Pembacokan Kakek Umur 70th. Nasib Pilu di alami oleh Mastari warga Sambang, Madura yang tinggal sementar di Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Karena tidak terima istrinya di jos, Mastari kalap langsung membacok pria selingkuhan istrinya dengan cerurit. Alasil Karmadi yang berusia 70th langsung tersungkur tak bernyawa pada sabtu ( 20/3/21 )

Kasus ini sudah ditindak lanjuti dan pelaku Mastari sudah diamankan Polres Badung. Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, kejadian tersebut berawal saat korban diduga mengajak istri pelaku berhubungan intim.

Kronologi Kejadian Pembacokan Kakek umur 70th

Mendengar informasi perselingkuhan tersebut, Mastari tidak terima dan langsung naik pitam, kemudian mencari korban.

Akhirnya pukul 16.00 wita, pelaku menemukan korban sedang memperbaiki sangkar burung di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara.

Tanpa banyak komentar, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit secara membabi buta.

“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan celurit, setelah itu pelaku langsung menyelamatkan diri dari lokasi,” kata dia.

Baca Juga : General Chasier di Kuta Tilep Uang Perusahaan hingga 11 M

“Dengan serangan itu, alasil kakek yang berumur 70th mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang. Kemudian leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus,” tambahnya.

Kakek pun terkapar bersimbah darah, kemudian warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawanya ke rumah sakit. Tetapi nyawanya sudah tidak bisa di tolong.

Melihat korban tewas, pelaku langsung kabur dan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai untuk mengilangkan barang bukti.

Hukuman Pembacokan Kakek umur 70th

Polisi pun langsung ke TKP setelah mendapat laporan dari warga. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukannya. Sekitar pukul 18.00 Wita pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di seputaran Jalan Muding Indah, Badung.

Atas perbuatan dengan menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.