General Chasier di Kuta Tilep Uang Perusahaan hingga 11 M

General Chasier di Kuta Tilep Uang Perusahaan hingga 11 M
Foto Doc Radarbali - Tersangka. BADUNG – Pekerjaan menjadi seorang chasier bagi Novita Liana Fisanda Nia memang berurusan dengan uang banyak. Terkadang membuat iman kita goyah.

BADUNG – Pekerjaan menjadi seorang chasier bagi Novita Liana Fisanda Nia memang berurusan dengan uang banyak. Terkadang membuat iman kita goyah.

Kasus pencurian uang ini dilakukan oleh perempuan 39 tahun yang bekerja sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach. Perempuan ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 11 miliar.

Untuk mengelabui perusahaan, uang hasil penggelapan kemudian dicuci oleh tersangka Novita. Dengan dibelikan tanah, rumah, dan sejumlah mobil.

Kasus kriminal ini sudah di limpahkan ke Kejari Denpasar, kemarin (19/3).
“Pelimpahan dilakukan secara daring. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Kronologi Pencurian Uang Perusahaan oleh Novita Liana Fisanda Nia

Novita menjabat sebagai General Chasier di PT KNKB dari tahun 2016 sampai 2018. Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur, itu telah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.

Tetapi, tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan. Tersangka membuat laporan keuangan sendiri berupa memorial jurnal.

“Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan. Padahal, masuk ke rekening tersangka sendiri,” jelas Eka.

Penyidik juga menemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi tersangka dan suaminya.

Hasil pencucian uang perusahaan

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka juga membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun satu unit rumah, membeli satu unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” tegas Eka.

Perbuatan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

“Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas,” beber jaksa asal Gianyar itu.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Terkait dakwaan, tersangka Novita disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga memasang Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ” Berita di kutif dari radarbali.com