Larangan Libur Nataru Dicabut, Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Sesuai Jadwal

Larangan Libur Nataru Dicabut

JAKARTA – Larangan Libur Nataru Dicabut. Aturan pembagian rapor pada Januari 2022 dan larangan liburan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 dicabut.

Pengaturan pembagian rapor dan Larangan Libur Nataru Dicabut kemudian dikembalikan dengan jadwal sesuai kalender pendidikan.

Keputusan itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran Mendekati Liburan Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

“Walau demikian sekolah tidak dibolehkan menambahkan waktu liburan sepanjang periode Nataru di luar waktu liburan semester dalam kalender pendidikan yang diputuskan pemda,” sebut surat edaran itu.

Disamping itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD sampai tingkatan menengah masih tetap melakukan pekerjaan kedinasan di unit pendidikan sesuai kalender pendidikan.

Larangan Libur Nataru Dicabut, Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Sesuai Jadwal

Surat Edaran ini mengatur ulang ketentuan pembagian rapor dan liburan sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini sebagai tindak lanjutan Inmendagri No 66 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Dalam rencana menindaklanjuti Arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi diamanahkan untuk mengatur lebih lanjut penerapan pembagian rapor semester 1 (satu) dan liburan sekolah,” catat edaran itu.

Edaran itu memberikan penetapan kalender pendidikan yang berisi permulaan tahun ajaran, penataan waktu belajar dan liburan ke Pemerintah Daerah.

Baca juga : Gejala Kecanduan Game pada Anak, Dampak Positif dan Negatifnya

Menurut edaran itu, penerapan evaluasi, pembagian rapor semester satu, dan liburan sekolah unit pendidikan dari tingkatan PAUD sampai tingkatan menengah dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Di bagian lain, Plt Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan perguruan tinggi siap melakukan evaluasi tatap muka.

Dijelaskan, Dirjen Diktiristek lakukan pengawasan persiapan penerapan evaluasi tatap muka terbatas di perguruan tinggi.