Menag, Pelaku Pelecehan Agama Harus di Adili Mesti Sudah Minta Maaf

Menag, Pelaku Pelecehan Agama Harus di Adili Mesti Sudah Minta Maaf

JAKARTA | TRIPONNEWS.com – Menag, Pelaku Pelecehan Agama Harus di Adili Mesti Sudah Minta Maaf. Menanggapi video viral pelecehan agama dan proses minta maaf yang dilakukan Desak Darmawati, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara dan mendesak pihak kepolisian agar di adili secara hukum walaupun sudah minta maaf.

Pelaku pelecehan agama yang di akui negara harus diproses hukum, polisi harus bertindak tegas dalam menyelesaikan pelecehan agama oleh made desak darmawati, walaupun sudah minta maaf harus diadili di pengadilan. Menag juga menyinggung video pelecehan yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga : Cerita Ibu Desak hina Bali, Cina, India hingga Korea

“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Jozeph Paul Zhang dan Desak Made,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 April 2021.

Kedua kasus tersebut harus diproses hukum karena mereka sama-sama telah menistakan agama yang sudah di akui Negara, mesti keduanya sudah meminta maaf.

Yaqut juga menegaskan tindakan mengolok-olok agama lain tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Dia mengutuk keras tindakan kedua orang itu.

Baca juga : Setelah Viral Desak Darmawati Minta Maaf atas Penghinaannya kepada Hindu Bali

Masyarakat diminta tidak terprovokasi. Tingkah Desak dan Jozeph diharap tidak memecah belah persatuan umat beragama di Indonesia.

“Kedepankan toleransi. Mari yakini kebenaran agama masing-masing dengan tetap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan,” ujar Yaqut.