TRIPONNEWS.COM – Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021. Registrasi Akun di sscasn.bkn.go.id
Menurut keterangan yang di kutif dari tribunnews, pendaftaran formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan diumumkan akhir Bulan Maret ini 2021.
Sedangkan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang akan dibuka pada bulan April – Mei 2021. Kemudian seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan masuk ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada tanggal 1 Juni 2021.
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021
Dalam pengajuan CPNS ada beberapa syarat yang harus di penuhi, Adapun Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Kartu Keluarga & KTP
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran. Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Ijazah yang sudah di legalisir
Siapkan Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah di legalisir institusi pendidikan terkait.
3. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah di legalisir oleh institusi terkait.
4. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah. Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
5. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS. Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Sementara syarat untuk PPPK di antaranya
Untuk persyaratan PPPK, Peserta minimal usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
Baca Juga : Info lengkap terbaru penerimaan CPNS dan PPPK 2O21
KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.