Wisata  

Anak di bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

Anak di bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

JAKARTA – Anak di bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat. Koordinator Team Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun sudah dibolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dengan moda transportasi udara.

Dengan syarat anak itu wajib melakukan test reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dan memperlihatkan hasil yang negatif ke petugas bandara. Orang-tua harus juga menemani dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang itu dalam kondisi sehat.

Anak di bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

“Anak-anak umur di bawah 12 tahun bisa naik pesawat dan memang wajib melakukan test PCR sama sesuai syarat di wilayahnya masing-masing .

Maka, mereka bisa asal penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual berkenaan pengaturan perjalanan dalam negeri sepanjang PPKM, Kamis (21/10/2021).

Wiku menerangkan, alasan pemerintah dan team Satuan tugas Penanganan Covid-19 memperketat peraturan perjalanan dalam negeri. Memakai transportasi udara walau keadaan pandemi sudah melandai yaitu untuk menahan lonjakan penyebaran.

Calon penumpang pesawat diharuskan lakukan test RT-PCR sepanjang bepergian karena hasil testnya lebih tepat daripada memakai test Antigen.

“Jadi pada konsepnya, syarat ke pelaku perjalanan diskrining dengan PCR terutamanya pada moda transportasi udara, ini dalam rencana pastikan tidak ada penyebaran. Memakai PCR ketepatannya semakin tinggi dibanding rapid test Antigen,” sebut dia.

Wiku mengharapkan, begitu banyaknya penumpang, tidak ada kekuatan penularan orang yang kemungkinan bisa lolos proses dari skrining jika tidak memakai test RT-PCR.

Sudah diketahui, sepanjang PPKM diterapkan, anak umur 12 tahun ke bawah belum juga dibolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Tetapi sekarang, pemerintah sudah membolehkan. Bertepatan dengan hal itu.

Satuan tugas Pengatasan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 mengenai Ketetapan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Periode Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran ini berlaku efisien mulai hari 22 oktober 2021.

Sampai saat yang ditetapkan selanjutnya dan akan dipelajari lebih lanjut sesuai perkembangan paling akhir di lapangan. Dengan berfungsinya Surat Edaran ini, karena itu SE awalnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE bernomor yang serupa dipastikan tidak berlaku.

Syarat Perjalanan luar kota

Saat sebelum memutuskan melakukan perjalanan jarak jauh memakai pesawat, ketahui dahulu syaratnya. Untuk persyaratan perjalanan jarak jauh dengan model transportasi udara dari dan ke wilayah di daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan wilayah PPKM tingkat 3 dan 4 harus mengikutkan:

  1. Kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama);
  2. Surat keterangan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2 x 24 jam saat sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dan, persyaratan perjalanan jarak jauh dengan model transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan pribadi atau umum.

Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah di luar daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR dengan masa aktif 2×24 jam atau hasil yang negatif rapid test Antigen 1×24 jam.

Baca juga : [Terbaru] Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi