Wisata  

[Terbaru] Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi. Pelaksanaan PPKM di daerah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai usaha mengontrol pandemi Covid-19. Tiap wilayah juga dikategorikan pada level 1-4 tergantung di tingkat kasus penyebaran dan kematian.

Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 ini, pemerintah kembali mengaplikasikan beberapa aturan untuk mobilisasi masyarakat. Salah satunya adalah aturan yang sudah dilakukan rekonsilasi ialah persyaratan perjalanan udara untuk domestik.

Sejauh dua minggu di depan, pemerintahan tidak lagi mengizinkan pemakaian test rapid antigen sebagai persyaratan penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya dibolehkan test RT-PCR.

Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Lagi

Ketetapan baru itu berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, atau Level 1 di Jawa-Bali. Ketentuan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Jawa dan Bali.

Dengan detail, pada aturan yang diperbarui per 19 Oktober 2021 itu, diatur jika pelaku perjalanan domestik yang memakai pesawat harus memperlihatkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Disamping itu, harus memperlihatkan hasil test negatif Covid-19.

Penumpang diharuskan memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam saat sebelum keberangkatan. Ketetapan ini berlaku baik untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama atau dosis ke-2 .

Perbedaan Aturan Sebelumnya

Pada aturan awalnya, disamping memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama, persyaratan perjalanan udara dibolehkan dengan test rapid antigen untuk daerah Jawa-Bali.

Dengan detail, untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus memperlihatkan surat keterangan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam saat sebelum keberangkatan.

Tetapi, untuk penumpang yang telah lakukan vaksin dosis ke-2 , dapat memperlihatkan surat keterangan hasil yang negatif test rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.

Baca juga : Bebas Visa ke Bali dihilangkan saat di buka kembali untuk wisman

Jadi pada aturan sebelumnya, persyaratan keterangan negatif Covid-19 dengan test rapid antigen cuma berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Jika penerbangan terkait dengan bandara di luar Jawa-Bali, karena itu ketentuannya harus tetap test RT-PCR.

Peraturan itu tercantum pada (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Jawa dan Bali.

Tetapi bersamaan dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, persyaratan test RT-PCR jadi disamakan yaitu berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, atau di luar Jawa-Bali, hingga persyaratan test rapid antigen dihilangkan

Penjelasan Kemenhub

Berkaitan perubahan ketetapan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan akan lakukan rekonsilasi, walau sekarang ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, sekarang ini untuk persyaratan perjalanan udara dalam negeri masih merujuk ke aturan lama, khususnya SE Satuan tugas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan addendumnya.

“SE Satuan tugas itu belum merujuk pada syarat perjalanan seperti yang ditata dalam Inmendagri terbaru, dalam kata lain, Satuan tugas belum mengeluarkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang mengarah Inmendagri terbaru,” terangnya

Dia menerangkan, saat membuat aturan perjalanan orang baik pada negeri atau internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu merujuk pada SE Satuan tugas Covid-19 berkenaan syarat prosedur kesehatan.

Aturan sebelumnya : Penerbangan Internasional di Bali Segera Buka, Ini Syarat WNA ke Bali

Karena itu, bersamaan adanya perubahan itu, Kemenhub kini sedang bekerjasama dengan pihak Satuan tugas Pengatasan Covid-19 untuk lakukan rekonsilasi syarat perjalanan sesuai Inmendagri terkini.

“Kemenhub sedang bekerjasama dengan Satuan tugas Pengatasan Covid-19 dalam rencana rekonsilasi syarat perjalanan terbaru itu, untuk seterusnya akan diakomodasi dalam SE Kemenhub,” tandas Novie.