Wisata  

Penerbangan Internasional di Bali Segera Buka, Ini Syarat WNA ke Bali

Syarat WNA ke Bali

Penerbangan Internasional di Bali Segera Buka, Ini Syarat WNA ke Bali. Penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, akan segera dibuka untuk warga negara asing (WNA) mulai 14 Oktober 2021.

Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilaksanakan di tengah-tengah Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sekarang ini, PPKM yang berjalan diatur lewat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Ketentuan dalam Instruksi Mendagri mengatakan, perjalanan internasional di Bali dibolehkan dibuka lagi asal memenuhi ketentuan dan syarat karantina, tes, dan persiapan satgas.

“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional lewat Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, sepanjang memenuhi ketetapan dan syarat berkenaan karantina, tes, dan persiapan satgas,” begitu bunyi ketentuan tersebut.

Penerbangan Internasional di Bali Segera Buka, Ini Syarat WNA ke Bali

Apa persyaratan penerbangan internasional Indonesia dan syarat WNA ke Bali? Penerapan perjalanan internasional dengan transportasi udara di periode pandemi Covid-19 tercatat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021.

Simak juga : Pelaku Pariwisata Harapkan Karantina untuk Turis Asing Dikurangi

Mengarah ketentuan tersebut, semua pelaku perjalanan internasional harus patuhi ketetapan prosedur kesehatan yang diputuskan pemerintah. Kartu atau sertifikat vaksin Untuk WNA harus memperlihatkan kartu atau sertifikat, baik fisik atau digital, sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.

Kartu atau sertifikat vaksin harus memakai bahasa Inggris, disamping bahasa dari negara asal. Bila masyarakat asing belum memperoleh vaksinasi di luar negeri, maka divaksin dalam tempat karantina setelah tiba di Indonesia.

Vaksinasi dilaksanakan sesudah pengecekan RT-PCR ke-2 dengan hasil yang negatif. Ketetapan vaksinasi tersebut seperti berikut:

  • WNA berumur 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Sementara itu, kewajiban memperlihatkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk Indonesia khususnya Bali, dieksepsikan kepada:

WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan sah/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan pola Travel Corridor Arrengement, sama sesuai konsep resiprositas.

Simak juga : PPKM Telah diumumkan, Penerbangan Internasional Ngurah Rai buka 14 oktober

WNA yang belum lakukan vaksinasi dan berniat lakukan perjalanan domestik dan meneruskan dengan tujuan ikuti penerbangan internasional keluar wilayah RI, dibolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi, asal tidak keluar area bandara sepanjang transit menunggu penerbangan internasional yang akan dituruti dengan syarat:

  1. Sudah dibolehkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan perjalanan domestik dengan tujuan agar melanjutkan penerbangannya keluar Indonesia
  2. Memperlihatkan jadwal ticket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan ke arah bandara internasional di daerah RI dengan arah akhir ke negara tujuan.

Pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun.

Pelaku perjalanan internasional dengan penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa menerima vaksin, tetapi harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dengan bahasa Inggris, yang mengatakan jika yang berkaitan belum dan/atau tidak bisa ikuti vaksinasi Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac

Perjalanan internasional harus memakai aplikasi PeduliLindungi, dan isi E-Hac Internasional lewat aplikasi tersebut atau dengan manual di bandar udara keberangkatan (negara asal).

Hasil yang negatif RT-PCR

Pelaku perjalanan internasional harus memperlihatkan hasil yang negatif lewat test RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam saat sebelum jam keberangkatan dan disertakan saat pengecekan kesehatan.

Baca juga : Bebas Visa ke Bali dihilangkan saat di buka kembali untuk wisman

Kemudian, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan test ulang RT-PCR saat kedatangan dan harus menjalani karantina terkonsentrasi sepanjang 5×24 jam. Bila memang hasil pengecekan kembali saat kedatangan memperlihatkan hasil yang positif, karena itu dilaksanakan perawatan di rumahs akit dengan biaya semuanya ditanggung sendiri.

WNA harus melalukan test RT-PCR ke-2 di hari ketujuh karantina, apabila hasilnya negatif karena itu dibolehkan meneruskan perjalanan dan disarankan lakukan isolasi mandiri sepanjang 14 hari dan menerapkan prosedur kesehatan.

Karantina

Untuk WNA yang memasuki wilayah Indonesia khususnya Bali, harus memperlihatkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang meliputi pembiayaan kesehatan saat melakukan karantina atau pengobatan saat terkena corona.

Berkaitan dengan tempat fasilitas karantina untuk WNA, biayanya ditanggung sendiri. Tempat karantina harus mendapat referensi dari Satuan tugas Penanganan Covid-19 yang sudah penuhi persyaratan dan ketetapan dari Perhimpunan Hotal dan Restaurant Indonesia, untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Baca juga : Sambut WNA Bali Siapkan 35 Hotel Karantina Dengan Harga Mulai 10jt