AWK Tanggapi Tentang Kupon Dana Punia yang Beredar di Masyarakat itu Sah

AWK Tanggapi Tentang Kupon Dana Punia yang Beredar di Masyarakat itu Sah. Setelah viral di media sosial tentang beredarnya kupon dana punia yang mengatasnamakan Hindu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Bali.

DENPASAR – AWK Tanggapi Tentang Kupon Dana Punia yang Beredar di Masyarakat itu Sah. Setelah viral di media sosial tentang beredarnya kupon dana punia yang mengatasnamakan Hindu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Bali.

Praktisi hukum, I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., juga memepertanyakan tranparansi terkait penggalian dana melalui selebaran kupon tersebut. Penggalian Dana Punia Hindu ini sudah berlangsung sejak 2004.

Menurut dia, pengumpulan dana punia yang dilakukan oleh Badan Dana Punia Hindu Nasional (Yayasan Punia Hindu Indonesia) sudah dilakukan cukup lama. Dana yang terkumpul sekitar 141 miliar, transparansi kegunaan uang tersebut harus jelas, karena menggunakan nama Hindu.

Lanjut Nengah Yasa ” Bila ada pihak-pihak tertentu apalagi sebuah Yayasan yang akan melakukan penggalian dana maka harus mendapatkan izin sebagaimana diamanatkan UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Praktisi hukum yang biasa disapa Jero Ong ini menambahkan, dugaan praktik pungutan liar berkedok dana punia ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan siapapun yang terlibat didalamnya harus diperiksa.

“Termasuk Anggota DPD RI Arya Wedakarna yang diduga sebagai inisiator penggalian dana ini. Saya berharap Aparat Penegak Hukum mengambil langkah cepat untuk memproses kasus dugaan pungli ini.
Yayasan ini bisa dijerat ke Pasal 5 junto Pasal 70 UU Yayasan, kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya” pungkasnya.

AWK tanggapi tentang Kupon Dana Punia

Arya Wedakarna ( AWK ) pun angkat bicara. Dijelaskannya bahwa memang benar jika dirinya merupakan pendiri dan penasihat Badan Punia Hindu tersebut yang didirikan sejak tahun 2004 silam ini dijalankan oleh anak muda Hindu.

Dia, AWK mengatakan tidak ada penyimpangan penyaluran dana punia seperti yang diarahkan ke yayasan tersebut.

“Bisa diperiksa, bahwa semua laporan dana Punia itu sudah dimuat di majalah Hindu Raditya sejak tahun 2005. Jadi, LPJ-nya sudah sangat transparan. Kemudian sudah diberikan langsung kepada para donatur kita. Dan landasan hukumnya sah. Itu kan landasannya sesuai dengan yayasan. Jadi setiap warga negara Indonesia berhak untuk berbuat sosial. Dari Kementrian Hukum dan HAM landasannya ada. Dan juga terdaftar di Direktoral Jendral Hindu di Kementrian Agama,” terang AWK saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021) sore.

Lanjut dia, bahwa dalam yayasan ini, AWK hanya berposisi sebagai penasihat. Bukan pimpinan lembaga. Yayasan itu juga ditegaskannya memiliki badan hukum yang sah dengan akta notaris sesuai dengan keputusan Menteri Hukum.

Yayasan itu juga memiliki NPWP dan taat bayar pajak dan melaporkan pajak. “Terkait dana punia, semua sudah ada izinnya dari dinas penanaman mod dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Bali (DPMPTSP) SK terlampir. Mendirikan yayasan dgn misi sosial adalah hak WNI Dan khusus beasiswa S1 bekerja sama dengan The Sukarno Center pimpinan Ibu Sukmawati Sukarno,” lanjutnya.

Baca Juga : Dipertanyakan Aliran Dana Kupon Punia Hindu yang Beredar di Masyarakat

Ditegaskannya, terkait dengan gerakan dana Punia Hindu Nasional menurut dia tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena itu hal yang legal.

“Tolong itu diralat bahwa Arya Wedakarna juga termasuk donatur. Donatur saya. Sekarang ini kan karena saya menjadi pejabat negara, saya tidak boleh terlibat dengan yayasan. Justru saya menyumbangkan uang saya ke badan dana Punia Hindu nasional. Semua laporan pertanggungjawaban ya sudah bisa diakses kok sejak tahun 2005 itu. Bisa dibeli saja majalah hindu raditya itu di Gramedia. Ada kok laporannya semua setiap bulan. Rutin itu. Dari awal saya memang menegaskan transparansi. Kami juga menolong, beasiswa, fokus kepada Pura-Pura. Dan nolong orang sakit. Kami juga punya instagram. Semuanya terbuka,” tegasnya.