DENPASAR | TRIPONNEWS.com – Beredarnya Kupon Dana Punia Hindu di masyarakat yang mengatasnamakan BDPHN (Badan Dana Punia Hindu Nasional), kini di pertanyakan.
Kupon yang di sebarkan ke sejumblah dinas/instansi kabupaten/kota maupun provinsi senilai Rp 10.000 per lembar itu, mulai meresahkan masyarakat. Karena awalnya Kupon bazzar dikira, merupakan gagasan PHDI karena menggunakan logo Swastika.
Namun belakangan diketahui, Kupon yang beredar bukan dari PHDI majelis tertinggi umat Hindu itu.
Dalam keterangannya, Ketua Harian PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. mengkonfirmasi bahwa kupon berikut surat edaran dari Badan Dana Punia Hindu Nasional tersebut tidak ada kaitan atau afi liasi dengan PHDI Pusat maupun PHDI Bali.
Prof. Ngurah Sudiana mengharapkan masyarakat agar tidak salah memahami tentang Kupon dan surat tersebut di lapangan.
“Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan PHDI, sehingga semua aktivitas lembaga bersangkutan di luar tanggung jawab PHDI. Oleh karena itu, masyarakat di mohon agar tidak salah memahami keberadaan lembaga punia tersebut bahwa memang benar tidak ada kaitan apapun dengan PHDI suksma,” tegasProf. Sudiana.
Kupon Bazzar Bulan Dana Punia Hindu Nasional
Kupon Bazar yang bertuliskan Bulan Dana Punia Hindu Nasional diduga penggalian dana berkedok Hindu. Karena itu bukan produk PHDI. Terlihat juga kupon warna putih dan berlatar gambar logo swastika yang beredar di masyarakat Hindu di Bali dijual 10.000/kupon.
Kupon tersebut mengatasnamakan Badan Dana Punia Hindu Nasional beralamatkan di Jalan Beliton No. 4 Denpasar, Bali 80112.
“Bulan dana punia Hindu Nasional, dana punia untuk beasiswa Hindu, Pembangunan Pasraman Hindu, Perpustakaan Hindu diwilayah Republik Indonesia. Sepuluh Ribu Rupiah,” tertuang tulisan dalam kupon dimaksud.
Banyak masyarakat yang belum tahu arah dan tujuan sumbangannya tersebut, yang berisi kalimat dengan mengutip Rg. Veda. “Semoga kita dapat mengabdikan diri kita menjadi instrumen Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan dapat membagikan keberuntungan kita kepada orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan, Rg. VedaI. 15.8,”
Selain kupon Bazzar yang beredar, terdapat juga surat berkop Badan Dana Punia Hindu Nasional (Yayasan Punia Hindu Indonesia) yang ditujukan kepada beberapa instansi. Yang bertuliskan
Tema dari Dana Punia Hindu tahun 2021 ” Dengan adanya Bulan Dana Punia Hindu tahun 2021, kita tingkatkan semangat berdana punia menuju penguatan kwalitas Ekonomi dan SDM Hindu tahun 2021″
Selain itu, tertuliskan kalimat Niti Sataka ” Adalah Fungsi Kekayaan yaitu : disumbangkan, dimanfaatkan, atau musnah. Seseorang yang tidak menyumbangkan kekayaan atau dimanfaatkan untuk diri sendiri dan keluarga, kekayaan tersebut akan mencapai tujuan yang ketiga yaitu musnah, dikutip dari surat permohonan partisifasi Dana Punia Hindu tahun 2021 yang beredar.
Baca Juga : Tradisi Ngerebong, Warisan Budaya Asli Denpasar yang diakui Dunia
”