Bukalapak Digugat PT Hamas Jalesveva 90,32 Miliar

bukalapak digugat
Foto ilustrasi Bukalapak

JAKARTA, Triponnews.com – Perusahaan E-commerce besar di Indonesia, PT Bukalapak.com, digugat oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara perbuatan melawan hukum.

PT Harmas Jalesveva diwakili kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia selain Bukalapak.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021). Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Isi Gugatan PT Harmas Jalesveva

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Baca Juga : Waspada Akun Palsu Atas Nama BCA, Ini Contact Resmi Bank BCA yang Perlu Diketahui

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya. Kemudian menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.

Tanggapan dari Bukalapak

Tanggapan Bukalapak Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro mengatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.

Sebaliknya, perusahaan tersebut malah disebut masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi kepada Bukalapak. “Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga : General Chasier di Kuta Tilep Uang Perusahaan hingga 11 M

Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami. Dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. Berita ini dikutip dari kompas.com