Disperinaker, Perusahaan Wajib Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK 2022

Upah Pekerja Sesuai UMK 2022

Sayang saat ditanyakan berapakah jumlah perusahaan yang di Badung, mantan Kabag Umum Setda Badung itu tidak dapat pastikan, karena beberapa perusahaan sekarang ini masih tetap ada yang belum bekerja. “Minta maaf, saya tidak pegang data, data berada di kantor,” pungkas Oka Dirga.

Sedangkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, menjelaskan penentuan UMK 2022 sudah mengarah ke Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya mengharapkan penerapan UMK 2022 tidak ada permasalahan.

Tetapi, jika dalam realisasinya ada perusahaan yang tidak mampu dengan argumen tertentu, Suyasa sebagai Wakil Ketua DPRD Badung itu merekomendasikan supaya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pokoknya karena masih juga dalam keadaan pandemi, tamu masih tetap sepi, belum optimal pulihnya pariwisata, karena itu silahkan komunikasikan antara karyawan dan management di masing-masing perusahaan,” anjuran Suyasa.

Baca juga : Rumah Sakit Internasional di Bali, Berobat Cukup Ke Bali Aja