Grand Ina Bali Sanur PHK Seluruh Karyawannya, Ini Alasannya

Grand Ina Bali Sanur PHK Seluruh Karyawannya

DENPASAR – Grand Ina Bali Sanur PHK Seluruh Karyawannya, Ini Alasannya. Berita yang mengejutkan sudah menyebar sejak Rabu (25/7/2022) mengenai 381 karyawan Grand Inna Bali Beach akan di diberhentikan. Mereka dikumpulkan untuk mendengarkan sosialisasi mengenai pemutusan hubungan kerja.

Penyebaran wabah virus COVID-19 masih tetap ada dan berkembang. Tetapi dunia dan warga sudah beradaptasi. Berbagai larangan perjalanan dan liburan sudah dicabut.

Walau demikian, imbas dari kerugian karena wabah sepanjang dua tahun kemarin masih dirasa. Satu diantaranya dirasakan oleh Grand Inna Bali Beach Hotel (GIBB).

Hotel paling tua dan paling tinggi di Bali ini baru-baru ini lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 381 pegawainya. Pihak hotel mengatakan tindakan ini dilaksanakan sebagai buntut dari kerugian yang dirasakan semenjak wabah.

Semenjak masa wabah COVID-19 awalnya di tahun 2020, Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat menyebutkan keadaan perusahaan sudah mengalami penurunan. Semenjak Desember 2020 sampai sekarang ini, tiap bulannya perusahaan alami minus sejumlah Rp 5-6 miliar.

“Semenjak wabah COVID-19 pada tahun 2020, keadaan perusahaan menurun dan kemungkinan itu dirasakan sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam pariwisata di Bali. Dari Desember 2020, kami telah merugi dan minus Rp 5-6 miliar /bulan s/d saat ini,” kata Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat (58), Rabu (27/7/2022)

Selanjutnya Yayat mengatakan keadaan ini diperburuk dengan ditutupnya dua tempat karena perbaikan pada Mei 2022, yakni area Tower dan Garden. Mengakibatkan penghasilan makin sedikit. Rugi berikut yang menjadi salah satu alasan Grand Ina Bali Sanur PHK Seluruh Karyawannya.

Kronologi pemutusan hubungan kerja Grand Ina Bali Sanur

3 bulan sebelum dilakukan PHK, pasnya di tanggal 25 April 2022 Grand Inna Bali Beach Hotel mengeluarkan keputusan untuk merumahkan karyawannya. Keputusan ini sebagai hasil persetujuan di antara pegawai dengan direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Keputusan untuk merumahkan karyawan ini tercantum pada keputusan Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 mengenai Peraturan Merumahkan Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach. Dalam keputusan ini ada banyak kesepakatan.

Pertama, karyawan yang diberhentikan memperoleh gaji (upah dasar) tiap bulan secara rutin. Semenjak mereka dirumahkan sampai dipekerjakan kembali atau revitalisasi usai. Ke-2 , pegawai memiliki hak dipekerjakan kembali tanpa proses recruitment.

Informasi berkenaan dengan keputusan untuk merumahkan ini dikatakan oleh salah satu anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Saat dia dikunjungi beberapa pegawai GIBB yang menyampaikan permasalahan PHK ke tempat tinggalnya.

“Mengapa mereka kaget dan menolak di-PHK sepihak? Karena, 2 bulan awalnya tepatnya tanggal 25 April telah ada keputusan di antara karyawan dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 mengenai Peraturan Merumahkan Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan, bukan mem-PHK,” kata Parta

Dikutip dari Antara, sesudah keputusan merumahkan karyawan ini, sekitaran 300 karyawan dirumahkan dengan masih tetap diberi gaji dan asuransinya. Adapun, sisanya masih tetap ditempatkan kerja di area resor.

Tanggal 25 Juli melakukan sosialisasi PHK

Sesudah keputusan merumahkan itu jalan sepanjang beberapa waktu, mendadak beberapa karyawan diundang untuk ikuti sosialisasi dari PT HIN pada Senin (25/7/2022). Dalam sosialisasi ini disebut jika perusahaan akan lakukan PHK ke 381 karyawan.

Yayat menjelaskan jika pihak Grand Inna Bali Beach sudah menyurati 381 karyawan hotelnya untuk diberhentikan. Dalam surat itu diterangkan tiga alasan yang menjadi dasar dilakukannya PHK yang sudah dilakukan.

Pertama, karena GIBB alami rugi sampai miliaran rupiah /bulan semenjak 2020. Ke-2 , karena ada revitalisasi Area Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan yang membuat mereka harus hentikan operasional. Ke-3 , disebut untuk alasan efisiensi.

Yayat menjelaskan jika PHK sebagai jalan paling akhir. Selain rugi, tetapi karena area resort akan segera diperbaiki. Ditambah lagi ada pembangunan rumah sakit internasional dalam area Grand Inna Bali Beach. Hingga seluruh hotel akan ditutup sampai proyek usai.

137 Karyawan Masih Berjuang

Yayat mengatakan jika sampai sekarang ini sekitar 230 karyawan sudah tanda-tangani surat Pemutusan Hubungan Kerja. Dia menambahkan jika mereka yang terima keputusan PHK secara cepat mendapatkan keuntungan seperti tambahan pesangon berbentuk upah berkelipatan.

Tetapi, sekitaran 137 pegawai memilih untuk berusaha dan menolak PHK sepihak ini. Mereka menuntut perusahaan untuk selalu memiliki komitmen pada janji yang diberi di bulan April.

“Yang kita harapkan management loyalitas dengan janji awalnya. Kami ingin bekerja sesudah perbaikan ini usai, teknisnya bagaimana management yang memberikan,” kata salah satu pegawai Grand Inna Bali Beach Made Karta di Denpasar, seperti dikutip dari Antara.

Made menyesalkan keputusan sepihak ini. Menurut dia, semestinya perusahaan lakukan diskusi lebih dulu dengan karyawan. Made dan pegawai yang berusaha mengharap supaya perusahaan ingin membuka diskusi dengan pegawai untuk cari jalan keluar bersama atau minimal memberi jaminan kerja.

Baca juga : Simak Itinerary Bali 4 Hari 3 Malam Bersama Keluarga

Denpasar – Sekitar 137 karyawan Grand Inna Bali Beach menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hotel Indonesia Natour. Mereka menuntut untuk dipekerjakan kembali.(*)