Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali, Ini Alasanya

Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali

BADUNG – Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali, Ini Alasanya. Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, pilih untuk jalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Awalnya, Jerinx jalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selesai divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).

Jerinx ingin habiskan sisa hukuman di LP Kerobokan supaya gampang mengawasi keadaan ibunya yang sakit.

“Adapun alasan Jerinx agar jalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak tersangka jalani hukumannya tidak begitu jauh dengan lokasi ibu tersangka tinggal,” kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).

“Di mana ibunya udah tua dan sakit-sakitan yang sejauh ini dirawat dan tinggal dengan Jerinx di Bali,” sambungnya.

Simak juga : Rencana kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Gas LPG 3kg

Alasan Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali

Menurut dia, status Jerinx yang lebih dekat akan mempermudah sang ibu bertemu dengannya.

“Ditambah karena ada pandemi sekarang ini hingga jika tersangka jalani hukuman di Bali, karena itu ibunya bisa berkunjung Jerinx secara mudah dan tidak memerlukan ongkos yang besar,” sambungnya.

Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali,Kuasa Hukum Sebutkan Alasan Ingin Dekat sama Ibunya yang Sakit

Awalnya, Gendo bersama team bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, supaya sisa periode hukuman Jerinx dilalui di Lapas Kerobokan.

Gayung bersambut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permintaan perpindahan itu.

Menurut Gendo, Jerinx akan jalani pidana pokok sepanjang 8 bulan di LP Kerobokan.
Jika ajukan asimilasi atau cuti bersyarat, karena itu Jerinx tinggal jalani masa tahanan sepanjang 3 -4 bulan.

“Bila mengajukan dan memperoleh cuti bersyarat, kurang lebih JRX bebas sekitaran bulan Juli atau Agustus 2022”, kata Gendo.

Gendo menjelaskan, keputusan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat tergantung keputusan Jerinx yang akan datang.

Disamping itu, Jerinx juga bayar pidana denda sejumlah Rp 25 juta hingga terbebas dari pidana subsider sebulan penjara.

“Denda telah dibayarkan tuntas di Kejari Jakarta Pusat, hingga Jerinx sekarang ini tinggal jalani periode penahanan pidana dasarnya saja,” kata Gendo.

Sebelumnya telah diberitakan, Jerinx divonis setahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider sebulan periode kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan pada praktisi sosial media Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang Jerinx terbukti dengan cara sah dan memberikan keyakinan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik. ( sumber tribunnews )

Baca juga : Marak Kasus Penipuan Trading Online, OJK Peringatkan Berhati-Hati