JAKARTA – Ramai Kasus Penipuan Trading Online, OJK Peringatkan Masyarakat Berhati-Hati Selasa, 15 Februari 2022. Masyarakat disarankan untuk waspada bersamaan ramainya kasus Penipuan Trading Online. Seperti binary option dan robot trading forex akhir-akhir ini.
“Jika ditawari investasi, yakinkan lebih dulu validitas perusahaan dan produknya,” kata Juru Berbicara OJK Sekar Putih Djarot dalam info di Jakarta, diambil dari kantor informasi Antara, Selasa (15/2)
Binary option sebagai salah satu wujud trading online di mana beberapa trader memperkirakan atau menebak naik menurunnya harga sebuah asset pada periode waktu tertentu.
Dan, robot trading forex ialah program perangkat lunak automatis yang memungkinkannya pedagang menghasilkan signal perdagangan atau memesan, dan mengurus perdagangan di pasar valas.
Sekar menyampaikan OJK tak pernah keluarkan ijin untuk binary option dan robot trading forex. “OJK tegas melarang bank untuk memberikan fasilitas binary option dan robot trading forex yang pantas diperhitungkan memiliki kandungan unsur penipuan, permainan judi, atau pola ponzi,” tutur Sekar.
OJK memperingatkan para influencer supaya dalam pasarkan produk dan service jasa keuangan, selalu pastikan lebih dulu produk dan service keuangan itu sudah
mempunyai ijin (legal) dari instansi yang berkuasa di Indonesia, supaya warga tidak terjerat dalam investasi ilegal.
Sekar menambahkan, untuk asset crypto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan yang lain) bukan merupakan produk atau service jasa keuangan yang berijin OJK.
Tetapi hal pemberian izin, pengaturan, dan pemantauannya ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.” tambah Sekar
Baca juga : Stres Ngak Punya Kerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021