Stres Ngak Punya Kerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021

Stres Ngak Punya Kerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021

TRIPONNEWS.com – Depresi Ngak Punyai Pekerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021. Kemenkumham Bali sudah mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) dari Indonesia selama tahun 2021.

Mereka di deportasi karena menyalahi atau melanggar beberapa ketentuan. Seperti; penyimpangan ijin tinggal, selesai jalani masa hukuman di penjara, dan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, sebagian besar WNA yang di deportasi datang dari Rusia. Beberapa WN Rusia itu bahkan juga sempat viral di sosial media.

“Yang dideportasi itu ada 78 WNA sepanjang tahun 2021. Sebagian besar dideportasi karena permasalahan ijin tinggal. Terbanyak dari Rusia,” kata Jamaruli saat dijumpai di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga : Fantastis, Jumblah Tenaga Keja Asing di Bali hingga Maret 2021

Jamaruli memberikan contoh, salah satunya WN Rusia yang viral di sosial media ialah Leia Se (24). Waktu itu Leia dijumpai melukis masker untuk menipu satpam supermarket di Badung, Bali, pada Mei 2021.

Tindakan Leia itu juga disoroti khalayak sampai berbuntut deportasi karena dipandang menyalahi prosedur kesehatan.

Stres Ngak Punya Kerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021

Jika yang tidak viral ini ada penyimpangan ijin tinggal, ada yang tidak sama sesuai ketentuan, bekas terpidana tetapi sedikit,” terangnya.

WNA yang salah gunakan ijin tinggal, lanjut Jamaruli, karena tidak mempunyai uang untuk penuhi tuntutan hidup sepanjang liburan di Bali. Mereka pun tidak mempunyai pekerjaan hingga berpengaruh pada permasalahan psikogis.

“Banyak depresi, pikirkan jika di negara orang tidak ada pekerjaan, depresi tidak? Jika kiriman dari keluarga lancar tidak jadi masalah, tetapi jika kiriman tidak lancar banyak yang depresi,” katanya.

Sepanjang wabah Covid-19, Jamaruli memperjelas pihak Kemenkumham Bali terus akan lakukan patroli mencegah WNA melanggar hukum di Bali. Dia terus akan bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait di Bali seperti Satpol PP sampai kepolisian.

Baca Juga : Petugas Imigrasi Bali diminta Segera Tertibkan Pekerja Asing Ilegal

WNA yang tertangkap dan melanggar ketetapan akan dipulangkan ke negara aslinya. Ticket pemulangan akan ditagih ke keluarga WNA yang bersangkutan ” Proses pemulangan pertama kita adukan ke konsulat, kemudian dikontak keluarganya untuk mengirim ticket,” katanya.