WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini

DENPASAR – WNA pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Tetapi ini hari baru 3 WNA yang di deportasi. Yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva warga Negara Rusia. Sementara seorang warga Rusia yang lain, Anzhelika Naumenok, akan di deportasi setelah dia selesai menjalani karantina karena terkena virus COVID-19.

“Sesuai rekomendasi Satpol PP pada 9 Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lakukan pemanggilan terhadap 3 WNA itu. Untuk dilaksanakan proses pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi lewat virtual, Senin (12/7/2021).

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi

Jamaruli menjelaskan pendeportasian Murray Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari ini. Sedang Zulfiia Kadyrberdieva masih menunggu tersedianya ticket penerbangan ke negara yang bersangkutan.

Murray Ross di deportasi dari Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Dia direncanakan terbang dari Bali memakai pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 691 jam 14.40 Wita dan di prediksi tiba di Jakarta pada pukul 15.35 WIB.

Dari Jakarta, Murray Ross akan diterbangkan ke Hamad International Airport di Doha, Qatar, memakai pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR957. Kemudian, dia kembali harus menjalani penerbangan ke Frankfurt International Airport di Jerman memakai pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR69.

Kemudian dari Jerman, yang bersangkutan terbang ke Dublin, Irlandia memakai pesawat Ryanair bernomor penerbangan FR381.

Selanjutnya, Ayala Aileen direncanakan di deportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada jam 18.05 Wita ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Dia di prediksi tiba di Jakarta pada jam 19.05 WIB.

Tetapi data penerbangan Ayala Aileen dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta sampai hingga ke negaranya belum diungkap.

Jamaruli menjelaskan 3 WNA itu di deportasi karena diketemukan melanggar prokes saat team gabungan melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Operasi yustisi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Selebaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat COVID-19 dalam aturan era baru di Propinsi Bali.

Operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali

Dalam operasi itu sebetulnya diketemukan 17 pelanggaran yang terbagi dalam tiga orang WNI dan 14 WNA. Sesuai hasil pengecekan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Propinsi Bali, pada 14 WNA itu sekitar tiga dinyatakan bersalah.

Pihak Satpol PP memandang 3 WNA itu sudah melanggar Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 mengenai PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali point 7d. Yang berbunyi; pemakaian masker dan konsisten ialah prosedur yang paling minimum yang perlu diterapkan setiap orang.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 mengenai PPKM darurat COVID-19 dalam aturan kehidupan era baru di Propinsi Bali.

Berita Terkait : PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi

Di samping 3 WNA itu, masih ada seseorang warga negara Rusia yang lain namanya Anzhelika Naumenok yang segera akan di deportasi. Wanita itu di deportasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 dan menolak untuk dilakukan karantina.

“Pada 8 Juli 2021, sudah dilakukan penjemputan oleh team Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara unyuk seterusnya dilaksanakan proses karantina,” kata Jamaruli.

Baca Juga : Ngaku Interpol 3 WNA Rusia lakukan pemerasan hingga 230 juta di Bali

“Pada WNA atas nama Anzhelika itu paspornya sudah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai jika proses karantina sudah selesai dan dipastikan negatif COVID-19 akan dilakukan tindakan administrasi Keimigrasian beripa pendeportasian,” tuturnya.