Aturan PTM di Denpasar per 1 oktober 2021, Ini Pengaturannya

Aturan PTM di Denpasar - Pemerintah kota denpasar melalui disdikpora melangsungkan sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) terbatas.

Aturan PTM di Denpasar – Pemerintah kota denpasar melalui disdikpora melangsungkan sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) terbatas. Aktivitas ini di lakukan dengan serangkaian implementasi PTM terbatas pemerintah kota Denpasar yang akan di coba mulai 1 oktober 2021

Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama lewat virtual, Rabu (29/9), menjelaskan tentang dengan turunnya status level PPKM Propinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan standard protokol kesehatan yang ketat.

Penerapan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan cara bertahap di Unit Pendidikan yang siap dan sudah memenuhi syarat.

“Ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak tiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan selama saat darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengantisipasi hilangnya peluang belajar untuk peserta didik level PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” katanya

Bagaimana pengaturan aturan PTM di Denpasar ..?

Kata Wiratama jika PTM terbatas dilakukan dengan kapasitas optimal 50 % tatap muka dan 50 % pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ini terkecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang optimal 62 % sampai 100 % dengan menjaga jarak minimum 1,5 mtr. dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD optimal 33 % dengan menjaga jarak.

“Proses pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yakni Unit Pendidikan mengajukan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka ke Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar lewat google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” katanya.

Dia juga menjelaskan secara tehnis, jadwal untuk SD dan SMP ditata sebegitu rupa. Untuk SD dan sederajat, Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat untuk kelas 2 dan 5, dan Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Seterusnya untuk SMP/MTs/sederajat yaitu satu minggu awal untuk kelas 7, 1 minggu ke dua untuk kelas 8 dan 1 minggu ke tiga untuk kelas 9.

Pihaknya mengharapkan, semua Satuan Pendidikan supaya selalu bekerjasama dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas paling dekat dan Team Satuan tugas COVID-19 Desa/Kelurahan untuk menjaga penerapan prokes. Ini termasuk juga komite sekolah sebagai perwakilan orang-tua/wali siswa.

“Sekolah nanti akan lengkapi daftar check protokol kesehatan, dimulai dari check poin protokol kesehatan, physical distancing, persiapan masker, hand sanitizer dan lakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah penerapan PTM, termasuk terhubung Aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

Berita sebelumnya : Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pembelajaran Tatap Muka

Jika ada tanda-tanda pengajar, tenaga kependidikan dan pelajar terkena COVID-19, unit pendidikan itu sementara ditutup waktu. Semuanya yang masuk di hari itu wajib isolasi.” jelasnya. (*)