Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pembelajaran Tatap Muka

Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pembelajaran Tatap Muka

DENPASAR – Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pembelajaran Tatap Muka. Satuan Pendidikan Provinsi Bali di ijinkan melaksanakan pola pembelajaran tatap muka ( PTM ) Terbatas dan/ atau pembelajaran secara daring ( online ). Hal ini mengingat bali seudah melaksanakan ppkm level 3 sejak minggu lalu.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.13.420/76560/DIKPORA Mengenai Penerapan Pembelajaran Pada Masa Pendemi Covid-19 di Provinsi Bali. SE yang diberi tanda tangan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini sudah diputuskan sejak 14 September 2021.

SE yang dikeluarkan ini mengarah pada Arahan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) di Daerah Jawa dan Bali, memutuskan Provinsi Bali terhitung dalam persyaratan level 3.

“Karena itu, penerapan pembelajaran pada satuan pendidikan di Bali bisa dilaksanakan lewat skema Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau pembelajaran lewat cara online (jarak jauh),” dilansir dari SE Gubernur Bali Nomor B.13.420/76560/DIKPORA tersebut.

Ada beberapa ketetapan yang diatur dalam SE ini, salah satunya Penyelenggaraan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM Terbatas dengan masih tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, dan/atau pembelajaran lewat cara online.

Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di setiap jenjang Satuan Pendidikan supaya dikerjakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Mengenai Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Wabah Covid-19 Tertanggal 30 Maret 2021.

Unit Pendidikan yang melakukan skema PTM Terbatas, harus bekerjasama dengan Satuan tugas COVID-19 setempat. Skema PTM Terbatas di Unit Pendidikan harus ditutup sementara.

Bila pada Satuan Pendidikan tersebut diindikasi pada keadaan tidak aman. Atau diketemukan kasus konfirmasi COVID-19, dan/atau tingkat resiko wilayah berubah ke level yang semakin tinggi. Surat Edaran ini mulainya berlaku semenjak tanggal diputuskan sampai dengan adanya pernyataan selanjutnya.

Baca juga : Mendikbudristek, Sekolah di Level 1 – 3 Diminta jangan Ragu PTM