PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi

PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi

DENPASAR – PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi. Warga negara asing (WNA) sedang berada di Bali yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam periode PPKM darurat akan langsung dideportasi. Penindakan pelanggar prokes di Bali akan semakin tegas.

“Kami pastikan dan memberinya satu tindakan yang tegas jika orang asing melanggar atau tidak ikuti protokol kesehatan, karena itu kami akan memberinya tindakan yang tegas yakni tindakan administrasi keimigrasian dalam bentuk pendeportasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jamaruli, cara ini sudah sesuai dengan instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali Wayan Koster. Deportasi WNA pelanggar prokes dilaksanakan sesuai Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

“Kami tekankan kembali ke warga asing yang ada di Bali, kami akan lakukan pendeportasian bila orang asing yang berada di Bali saat ini menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berjalan sesuai Pasal 75 itu,” jelasnya.

Saat pemberlakuan PPKM darurat di Bali bagi WNA yang melanggar langsung dideportasi

Tindakan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. Pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Bali, warga negara asing yang menyalahi prokes pertama kalinya akan dikenai ancaman denda sejumlah Rp 1 juta. Bila WNA yang serupa diketemukan menyalahi ke-2 kalinya, baru dikenai ancaman deportasi.

Tetapi, saat implementasi PPKM darurat di Bali, ancaman denda berbentuk Rp 1 juta itu tak lagi diterapkan. WNA yang menyalahi prokes langsung dideportasi.

“Jika awalnya kami masih bertindak yang cukup soft, tetapi ini kali kami tekankan, kami tidak berpikiran untuk soft kembali karena ini darurat,” sambungnya.

Jamaruli tidak dapat pastikan sampai kapan langkah pendeportasian langsung ini akan diterapkan untuk WNA pelanggar prokes di Bali. Nanti ia akan lakukan penilaian sesudah pemerlakukan PPKM darurat di Pulau Dewata.

Ia menerangkan, kehadiran WNA di Bali sekarang ini karena diberi toleran ekstensi tinggal secara automatis pada 2020. Kemudian, mereka dapat perpanjang ijin tinggalnya.

Ekstensi automatis diberi karena waktu itu dalam periode darurat dan WNA di Bali tidak ada penerbangan untuk pulang ke negaranya.

Baca Juga : Aturan Masuk Bali Terbaru, Hadapi Lonjakan Covid Koster Perketat Aturan

“Karena kita ketahui warga kita ada juga di luar negeri, ya kita tidak mau diberlakukan hal yang tidak bagus dengan warga negara kita, hingga kita beri ekstensi automatis di saat itu,” tuturnya.

Jamaruli akui telah memiliki team untuk lakukan pemantauan terhitung dalam implementasi prosedur kesehatan. Team dari Kanwil Kemenkumham Bali turun ke lapangan bersama Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

“Rumah Detensi Imigrasi di tempat ini ada, jika kelebihan daya tampung kita kirim ke Jakarta. Di sini (kapasitasnya) sekitaran 70 (orang). Maksimal 70, ada banyak ruang yang tidak pantas huni. Maknanya, jika ia dimasukkan ke sana terlalu berlebih, mereka akan protes nanti,” jelas Jamaruli.

Pembukaan Pariwisata Bali Batal

Awalnya, berlakunya PPKM Darurat automatis membuat Bali gagal buka pintunya untuk wisman. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan sekarang ini konsentrasi pemerintahan ialah penanganan COVID-19.

Ada beberapa ketentuan baru yang berjalan, terhitung penutupan tempat rekreasi dan persyaratan melancong dengan moda transportasi harus menyertakan kartu vaksin.

Berkaitan dengan penerapan PPKM Darurat di Bali , ada pertanyaan berkenaan lanjutan rencana pembukaan Bali untuk wisatawan asing di bulan Juli. Luhut berkata rencana itu gagal.

“Jika Bali saya anggap Anda sendiri dapat menjawab lah, mustahil dibuka kembali karena ada (variasi COVID-19) Delta ini,” ucapnya ke wartawan.

“Sehingga kita tidak berpikiran ke situ kembali saat ini (pembukaan rekreasi). Kita saat ini berpikiran bagaimana turunkan dengan menyuntik sebanyak-banyaknya protokol kesehatan. Itu saat ini yang kita kerjakan,” dia meneruskan.

Baca Juga : Perbedaan PPKM Jawa-Bali dan PPKM Mikro, simak penjelasannya

Sekarang ini kasus COVID-19 di Bali sedang bertambah. Berdasar data accumulative, jumlah kasus COVID-19 di Bali per 28 Juni 2021 sekitar 49.758 dengan tingkat kesembuhan 94,02 %.