Ngaku Interpol 3 WNA Rusia lakukan pemerasan hingga 230 juta di Bali

Ngaku Interpol 3 WNA Rusia lakukan pemerasan hingga 230 juta di Bali

Ngaku Interpol 3 WNA Rusia lakukan pemerasan hingga 230 juta. Tiga warga negara asing asal Rusia berinisial EB, OB, dan MZ memeras pengusaha asal Uzbekistan di Bali. EB berhasil diamankan oleh Polda Bali dan dua sisanya masih jadi buronan.

“Kesempatan kali ini, kami akan sampaikan ada sindikat pemerasan dengan teror pada pengusaha asing sebagai halnya Pasal 368 KUHP dengan korban atas nama NR. warga negara Uzbekistan yang diduga dilakukan oleh WNA asal Rusia atas nama EB beserta 2 orang yang lain yang masih dalam usaha pencarian kami,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Bali, Selasa (6/7/2021).

Djuhandhani menjelaskan tindak pidana yang sudah dilakukan ke-3 warga Rusia itu telah memberikan ancaman dengan minta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Mereka memberikan ancaman usaha yang sudah dilakukan oleh korban.

Ngaku Interpol 3 WNA Rusia lakukan pemerasan hingga 230 juta di Bali

Berawal pada 17 Februari 2021 sekitaran jam 11.15 Wita, pelaku tiba ke kantor korban yang ada di Jalan Batubolong Nomor 10 Kabupaten Badung. Pelaku tiba ke situ untuk membahas kasus yang menimpa Dmitri Babaev yang belum diketahui keberadaannya oleh Polda Bali.

Waktu itu, pelaku minta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev ke korban dan mengaku akan diberikan ke polisi. Di hari yang sama, jam 17.00 Wita, korban memberikan data 21 sepeda motor itu.

“Karena dengar keterangan dari pelaku hingga korban takut terlibat permasalahan. Hingga korban mau tak mau memberikan 21 unit sepeda motor dan BPKB-nya bertahap dengan meletakkannya di lokasi yang sudah ditetapkan,” jelas Djuhandhani.

Selanjutnya pada 22 Mei 2021 sekitaran jam 21.00 Wita, pelaku beraksi kembali mulai dengan mengirimikan pesan ke korban dan menjelaskan jika perusahaannya memiliki masalah dengan alasan tidak sah. Pelaku mendakwa tempat usaha korban jadi lokasi penyimpanan dan penjualan narkoba.

Pelaku selanjutnya memberikan ancaman kepada korban jika tidak ikuti kemauannya akan dilaporkan ke polisi. Dengan demikian, pelaku menjelaskan jika korban akan dijatuhi hukuman sepanjang 1 sampai empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Pelaku selanjutnya minta uang ke korban sejumlah Rp 230 juta untuk mengurus permasalahan perusahaan korban di Bali.

“Karena ketakutan, korban mau tak mau memberikan beberapa uang secara transfer dan kontan dan satu unit sepeda motor yang diberikan setahap s/d tanggal 1 Juni,” tutur Djuhandhani.

Polisi berhasil membekuk pelaku dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Juli 2021 saat meminta uang sisa ke korban di parkir samping Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Barang Bukti yang diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil merk Daihatsu bernomor polisi DK-1259-DP, uang cash 20 juta, surat pernyataan utang yang ditandatangani korban karena terpaksa, 1 buah HP iPhone, 1 buah STNK motor DK-2934-ACF dan kuncinya, dan sebuah tas kulit warna hitam. Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.

Menurut Djuhandhani, pelaku ada di Bali sebagai pendatang kurang-lebih selama satu tahun dan melakukan praktek premanisme. Cuman, pelaku baru ini kali dapat diamankan.

Sampai sekarang ini, pihaknya baru memperoleh satu korban sebagai hasil pemerasan para pelaku Djuhandhani yakini masih ada beberapa korban yang lain.

“Kami percaya ada beberapa korban yang lain yang karena mungkin takut dan sebagainya sehingga tidak memberikan laporan. Dan ini terus akan kita kembangkan,” terangnya.

Djuhandhani memperjelas jika di antara pelaku dan korban tidak sama-sama kenal. Cuman, pelaku mengetahui usaha korban dan lain-lain hingga melakukan pencarian dan menakut-nakuti korban.

“Ini modus yang sudah dilakukan. Korbannya sendiri memiliki usaha di bidang persewaan,” papar Djuhandhani.

Baca Juga : Stres Ngak Punya Kerjaan di Bali 78 WNA di deportasi sepanjang 2021