Ada Apa, PPKM Bali Masih Level 4 walaupun di Sejumblah Daerah Turun

Ada Apa, PPKM Bali Masih Level 4 walaupun di Sejumblah Daerah Turun

DENPASAR – PPKM Bali Masih Level 4 walaupun di Sejumblah Daerah Turun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali umumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Indonesia.

Pemberitahuan tersebut dilaksanakan secara virtual lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021 malam.

Menurut Jokowi, pelaksanaan PPKM yang sudah berjalan selama beberapa minggu terakhir mulai memperlihatkan hasil yang positif.

Menurut penilaian yang dilakukan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk level 2 bertambah dari 10 jadi 27, level 3 bertambah dari dari 67 jadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.

Trend positif itu berusaha terus dijaga oleh pemerintah. Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo putuskan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap akan diterapkan sampai 1 minggu ke depan.

Untuk daerah Jawa-Bali, PPKM kembali diteruskan dari 31 Agustus-6 September 2021 dan untuk Luar Jawa-Bali masih tetap berlanjut dari tanggal 24 Agustus-6 September 2021.

Selesai pengumuman perpanjangan PPKM berlevel itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian langsung keluarkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM.

“Perintah Menteri ini mulai berlakunya di tanggal 31 Agustus 2021 s/d tanggal 6 September 2021,” tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin malam.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di daerah Jawa dan Bali, Propinsi Bali masuk ke kriteria PPKM Level 4.

PPKM Bali Masih Level 4 walaupun di Sejumblah Daerah Turun

Walau sebenarnya, dalam Inmendagri itu beberapa wilayah telah turun dalam mengaplikasikan PPKM Level.

Tapi, daerah Bali bersama Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY), dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur dan Jawa tengah masih masuk ke level 4.

Menariknya, semenjak 6x perpanjangan PPKM itu, semua wilayah di Bali dan DIY tidak pernah alami pengurangan status dari level 4.

Bila merujuk pedoman badan kesehatan dunia (WHO), persyaratan sebuah wilayah dengan status level 4 diantaranya mempunyai kasus Covid-19 capai 150/100.000 penduduk /minggu.

Selanjutnya, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk /minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk /minggu.

Dalam implementasi PPKM Level 4 itu dalam Inmendagri itu tetap sama dengan Inmendagri sebelumnya.

Berkaitan masih tetapnya Bali menerapkan PPKM Level 4, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bali, Ketut Suarjaya menyatakan menghargai dan menjalankan keputusan itu.

Menurut dia, keputusan untuk menurunkan atau meningkatkan level PPKM ialah wewenang pemerintah pusat.

“Itu pusat yang punyai wewenang, bukan pemda, tidak dari kami untuk menurunkan level, ya kita terima saja pak,” ucapnya, Selasa 31 Agustus 2021.

Saat disinggung berkenaan tidak berubahnya status PPKM Level 4 Bali walau sebenarnya angka kasus penyebaran mulai turun, dia pilih menjawab secara diplomatis

Dia mengaku bila angka kasus di Bali cenderung mulai turun. Tapi, Suarjaya mengatakan jika hal itu sebagai wewenang dianya untuk menanggapinya.

Dari data Senin (30/8/2021) tercatat jumlah terkonfirmasi positif sekitar 305 orang dengan tingkat kesembuhan sekitar 866 orang dan 50 pasien meninggal dunia.

Simak Juga : Perlonggaran Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021

Bahkan juga, saat didesak adakah persyaratan yang belum tercukupi oleh Bali, dia tidak menyangkal hal itu. Tapi kembali lagi dia tidak mau memberi komentar banyak berkaitan hal itu.

“Mungkin ya, tetapi saya tidak berani ber-statement karena itu wewenang pusat ya,” secara singkat. (*)