Perlonggaran Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021

Perlonggaran Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021

NASIONAL – Pemberitahuan tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 september 2021 disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Dalam PPKM kali ini, ada banyak kelonggaran dalam kegaiatan masyarakat dalam PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi umumkan perpanjangan periode penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa 31 Agustus 2021 hingga Senin 6 September 2021.

“Pemerintah putuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk daerah aglomerasi ke level 3. Yaitu Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Semarang Raya turun level 2,” kata Presiden Jokowi lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021 malam.

Presiden Jokowi menjelaskan, tingkat positivity rate turun dalam seminggu terakhir. Disamping itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 turun dalam seminggu terakhir.

Untuk beberapa daerah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, perpanjangan ini maknanya masuk PPKM Level 3 minggu ke-2 . Setelah sebelumnya pertama kalinya di turunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021.

Walau diperpanjang, dilaksanakan pelonggaran pada beberapa aktivitas selama saat PPKM tingkat 2-4. Kelonggaran yang diartikan, yaitu sejumlah sekolah dibolehkan melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 6 September 2021

Dibukanya pusat perbelanjaan terbatas, dan dibolehkannya tempat beribadah melangsungkan ibadah berjemaah. Jokowi mengharapkan kedepannya PPKM bisa kurangi kasus Covid-19 di Tanah Air hingga masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas.

Presiden menjelaskan, PPKM bawa imbas positif dalam penerapannya di Jawa-Bali. Dia juga berharap daerah yang lain bisa juga merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan mengaplikasikan peraturan itu.

“Hingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perubahan yang lumayan baik.

Level 4 dari 51 kabupaten kota jadi 25 kabupaten kota,” kata Presiden. PPKM Level 2-4 pertama kalinya diaplikasikan pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat yang berjalan 3-20 Juli 2021. Pemerintah juga tercatat sudah berulangkali melakukan perpanjangan kebijakan tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Propinsi Bali memberinya up-date kasus Corona di Bali, Senin 30 Agustus 2021.

  • Pasien positif 305 orang (230 orang lewat Transmisi Lokal, 72 PPDN dan 3 PPLN)
  • 866 pasien Sembuh
  • 50 orang Meninggal

Sementara jumlah kasus secara kumulatif sampai kemarin seperti berikut.

  • 106.458 orang positif
  • Sembuh 96.642 orang (90,78%)
  • Meninggal dunia 3.494 orang (3,28%)

• Kasus aktif per kemarin jadi 6.322 orang (5,94%).

Untuk percepat penanganan wabah, pemerintah sudah lakukan usaha vaksinasi ke warga.

Target vaksinasi yang sudah terlayani ialah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lanjut usia.

Warga yang sudah mendapat vaksin 1 sekitar 3.167.824 orang, vaksin 2 sekitar 1.791.556 orang, dan vaksin 3 sekitar 24.603.

Keseluruhan vaksin yang terbagi 5.524.199 jumlah dengan tersisa stock vaksin 1.215.147 jumlah.

Untuk menahan penebaran virus Covid-19, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Selebaran Nomor 14 Tahun 2021.

Simak Juga : Pembelajaran Tatap Muka di Badung Sudah Siap, Penjelasan Giri Prasta

Mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Aturan Kehidupan Era Baru di Propinsi Bali.