Tujuan Pemberlakuan Ganjil Genap, Kapolda Bali Jelaskan Maksudnya

Tujuan Pemberlakuan Ganjil Genap

DENPASAR – Kapolda Bali Jelaskan Maksud dan tujuan pemberlakuan ganjil genap. Penerapan aturan kendaraan ganjil genap akan dilakukan mulai tanggal 25 september 2021. Pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi. Termasuk sosialisasi tentang tujuan aturan ganjil genap tersebut.

Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/8), pemerlakukan sistem ganjil genap ini untuk menghindari pengunjung ke tempat wisata tidak melonjak dan mencegah cluster baru COVID-19.

“Pada konsepnya sekarang ini PPKM masih berlaku (Bali). Ganjil genap ini mencoba untuk membatasi warga supaya tidak berbondong-bondong ke arah tempat wisata seperti ke Pantai Kuta dan Pantai sanur,” kata Kapolda, Senin (20/8).

Menurut Kapolda Putu Jayan aturan ini tidak membuat masyarakat susah. Pada konsepnya untuk mengontrol orang keluar masuk ke arah tempat wisata.

Tujuan Pemberlakuan Ganjil Genap

Ketentuan ini, katanya sebagai peraturan pemerintah pusat dan disamakan dengan keadaan dan situasi daerah masing-masing. Oleh sebab itu pihaknya melaksanakan uji-coba dahulu untuk daerah Bali.

Rencananya diaplikasikan di daerah Kuta dan Sanur. Cuman jalan-jalan dan waktu tertentu saja, waktunya Sabtu dan Minggu. “Rencananya diawali tanggal 25 September 2021, sekarang ini dilaksanakan sosialisasi dahulu dan menunggu Surat Edaran Gubernur Bali,” katanya.

Baca juga : Antisipasi Shock Wave Pembukaan DTW, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap

Berkaitan dengan ditempatkan personil di beberapa ruas jalan, kata Putu Jayan, maksudnya untuk mengawasi pelaksanaan aturan pemberlakuan Ganjil Genap aturan itu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menjelaskan, peraturan itu berlaku untuk kendaraan perorangan baik roda 4 dan roda 2 dengan plat dasar hitam tulisan putih.

“Aturan ini diterapkan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diterapkan penataan ini ialah pekan kedepan, akhir September 2021 atau sesuaikan dengan terbitnya Surat Selebaran Gubernur,” tutur Samsi melalui info tertulis Minggu (19/9/2021).

Samsi menjelaskan, peraturan itu akan diterapkan sebagai cara antisipatif berlangsungnya gelombang kejut atau shock wave karena mulai dibukanya wilayah arah rekreasi (DTW) di Bali.

“Tujuan dari pengaturan ini ialah mengontrol dan atur fluktuasi lawatan DTW, pastikan berlangsungnya kelonggaran dengan bertahap, hingga keramaian bisa dihindarkan,” ucapnya.

Baca juga : Tempat Wisata di Bali yang Sudah Buka saat PPKM Level 3

Samsi mengatakan, peraturan sistem ganjil genap kendaraan motor pertama kalinya akan dilaksanakan di Wilayah Arah Rekreasi Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.