DENPASAR – Dewan Soroti Rencana Penerapan sistem Ganjil Genap. DPRD Bali minta pemerintah lakukan pengkajian mendalam berkaitan dengan rencana pelaksanaan ranmor (kendaraan bermotor) ganjil genap di Kawasan Sanur. Kemudian Denpasar dan Kawasan Kuta, Kabupaten Badung dalam periode Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, menjelaskan banyak saran warga yang minta penerapan ganjil-genap dilakukan evaluasi dengan jeli pada keadaan ekonomi warga yang terimbas Wabah Covid-19 selama nyaris dua tahun, dikutip dari Nusa Bali, rabu (22/9/21)
Rencana Penerapan sistem Ganjil Genap di Denpasar
Sugawa Korry mengatakan penerapan ganjil-genap menurut masukan dari berbagai kalangan, dianjurkan dilaksanakan evaluasi dengan teliti dan jeli, dengan memperhitungkan pada sejumlah kebutuhan warga.
“Seperti warga yang hendak bekerja di bidang kesehatan, petugas negara yang terkait dengan keamanan,” tuturnya.
Sugawa Korry mengharapkan ada pengecualian untuk yang masuk category karyawan di bidang pariwisata dan warga yang beraktivitas dalam keagamaan yang membutuhkan akses ke pantai.
Simak juga : Antisipasi Shock Wave Pembukaan DTW, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap
“Akses untuk warga yang terkait dengan aktivitas pariwisata harus diperhitungkan oleh pemerintah dalam mengaplikasikan peraturan ganjil-genap ini,” tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Atas keadaan ini Sekretaris Satuan tugas Pemercepatan Penanggulangan Covid-19 Propinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan penerapan ganjil-genap secara final menanti Surat Edaran Gubernur Bali.
“Jika dari gagasan, penerapan ganjil-genap ini sudah pasti dijalankan, rencananya 25 September 2021 akan dimulai pelaksanaannya. Tetapi tunggu SE Gubernur Bali,” tutur Rentin.
Pengecualian pelaksanaan sistem ganjil genap
Kata Rentin, pada prinsipnya pelaksanaan ganjil-genap mempunyai tujuan mengontrol aktivitas dan mobilisasi orang di kawasan DTW (daerah tujuan wisata).
“Karena semenjak dibukanya DTW, aktivitas semakin padat, janganlah sampai tidak teratasi nanti. Justru penyebaran Covid-19 bisa kronis kembali,” tegasnya.
Ada saran dari berbagai kalangan, terhitung kalangan DPRD Bali menurut Rentin telah dilaksanakan pengkajian. Ada banyak pengecualian untuk penerapan ganjil-genap ini.
“Misalkan untuk petugas pemerintah, layanan antar online untuk kebutuhan pokok, makanan dan keperluan dasar yang lain. Terhitung beberapa karyawan pariwisata dan aktivitas keagamaan ada pengecualian.
Untuk aktivitas keagamaan nanti selain ada pengecualian, masih tetap merujuk dengan Surat PHDI dan Majelis Desa Adat yang batasi peserta aktivitas,” paparnya.
Baca juga : Tujuan Pemberlakuan Ganjil Genap, Kapolda Bali Jelaskan Maksudnya
Cara mendapatkan pengecualian
Dipertegas Rentin, untuk warga yang mendapat pengecualian ini, kendaraannya akan ditempelkan stiker khusus. Untuk memperoleh stiker, pihak perusahaan atau management mengajukan ke Satuan tugas Covid-19 Propinsi Bali, dan Dishub akan mengeluarkan stiker khusus yang memperoleh pengecualian.
“Perusahaan jasa layanan antar online misalkan, mereka harus sampaikan permohonan ke Satuan tugas Covid-19. Kita riset, sesudah penuhi persyaratan Dishub akan beri stiker,” tutur Rentin.
Menurut Rentin, untuk aktivitas keagamaan di Pantai masih tetap diberi pengecualian. Panitia keagamaan dapat ajukan permintaan ke Satuan tugas Covid-19 untuk memperoleh stiker khusus. Jika tidak ajukan permintaan, panitia upacara keagamaan bisa memakai alternative lain, yaitu pastikan pemakaian kendaraan dengan nomor untuk ke pantai yang berlaku saat hari itu.
“Jika ranmor ganjil yang berjalan waktu itu, ya persiapkan skenario memakai ranmor ganjil. Pokoknya, panitia agar mengontrol jumlah peserta yang hendak ke arah pantai, agar tidak memunculkan kerumunan,” tutupnya (*)
Baca juga : Tempat Wisata di Bali yang Sudah Buka saat PPKM Level 3