Antisipasi Shock Wave Pembukaan DTW, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap

Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap

DENPASAR – Antisipasi Shock Wave Pembukaan DTW, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap. Menindaklajuti kebijakan dan Instruksi PPKM Level III dalam rangkan mengantisipasi terjadinya gelombang lonjakan ( shock Wave ) yang dikarenakan oleh pembukaan daerah tujuan wisata ( DTW ) di Bali.

Dinas perhubungan propinsi bali akan menerapkan peraturan lalu lintas dengan sistem ganjil denap. Rencana ini sudah dimatangkan dengan rapat bersama jajaran penegak hukum.

Hadir dalam rapat ialah Satuan tugas Penanganan COVID-19 Propinsi Bali yang terdiri dari Ditlantas Polda Bali, Dishub Propinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Propinsi Bali, dan pimpinan Satpol PP Propinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Jumat (17/9).

Simak juga : Di buka Kembali Tari Kecak Uluwatu Bali, Ini yang Harus Kamu Tahu

Bali Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap

Kepala Dishub Propinsi Bali, Samsi Gunarta, memaparkan tujuan dari pengaturan ini untuk mengontrol dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, dan memastikan terjadinya kelonggaran dengan bertahap, hingga keramaian bisa dihindarkan. Ketentuan sistem Ganjil – Genap kendaraan motor ini cuman akan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Realisasinya dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu pada jam 06.00-09.30 Wita dan jam 15.00-18.00 Wita. “Ganjil – Genap mengikuti tanggal kalender. Bila Sabtu kalendernya tanggal 15 karenanya Ganjil.

Pelat kendaraan belakang ganjil bisa melalui atau masuk. Bila genap jangan melalui atau petugas akan putar balik. Demikian selanjutnya sama sesuai tanggal kalender,” tutur Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).

Disebutkan, ketentuan Ganjil Genap cuman berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi/pelat hitam. Ganjil Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai di Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta.

Ketentuan ini akan diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur. Rencananya mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sama sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur.

Dalam usaha menegakkan ketentuan sistem ini, penerapan akan mengikutsertakan Satuan tugas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Prov/Denpasar/Badung, BPBD Prov/Denpasar/Badung, dan SatpolPP Prov/Denpasar/Badung. “Sosialisasi mulai saat ini telah dijalankan,” ujarnya.

Laporan hasil rapat DISHUB PROV BALI tentang Rencana penerapan sistem ganjil genap

1). Ganjil – Genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Denpasar dan Badung

2) Dilaksanakan hanya Hari Sabtu & Minggu pukul 06’30 – 09’30 & pukul 15’00 – 18’00 wita.

3) Ganjil – Genap mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu kalendernya tgl 15 maka itu Ganjil. Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat/masuk..jika genap tidak boleh lewat/putar balik. Dst sesuai tanggal kalender.

4) Aturan Ganjil Genap hanya berlaku utk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi/plat hitam.

5) Ganjil – Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.

6) diberlakukan dg Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur.

7) Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Prov/Denpasar/Badung, BPBD Prov/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung.

8) Sosialisasi mulai sekarang sudah dilaksanakan.

Simak juga : Sejumblah DTW Bali Telah Buka, Aplikasi Pedulilindungi Jadi Kewajiban