JAKARTA – Pelonggaran penggunaan masker untuk kegiatan di ruang terbuka yang tidak padat orang mulai diterapkan pada Rabu (19/5). Disamping itu, pemerintah menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil test COVID-19 untuk pelaku perjalanan lokal dan luar negeri yang sudah divaksinasi COVID-19 jumlah lengkap.
Juru Berbicara Satuan Tugas (Satuan tugas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, sampaikan jika peraturan ini akan dituangkan dalam sebuah aturan. Tetapi mulai berlaku efisien mulai hari ini.
“Elaborasi instruksi Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan peraturan pengendalian COVID-19 yakni berkaitan aktor perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa aktif efektifnya per tanggal 19 Mei 2022 ” kata Wiku diambil dari keterangan persnya.
Mulai Hari Ini, Pelonggaran Penggunaan Masker Berlaku
Wiku mengatakan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perubahan kasus nasional dan global terbaru dan masih tetap memerhatikan konsep kehati-hatian.
“Meskipun pemerintah sudah banyak kembali meluluskan peningkatan kegiatan warga tetapi kita tetap perlu meneruskan upaya vaksinasi dan budaya hidup sehat dan bersih yang lain seperti (implementasi) prosedur kesehatan. Karena, sebenarnya wabah belum resmi dipastikan usai oleh WHO,” katanya.
Satuan tugas menginginkan peraturan pelonggaran ini bisa berjalan baik sekaligus menggerakkan usaha perbaikan perekonomian nasional.
“Pada momen ini pemerintah setuju untuk manfaatkan waktu untuk lakukan perbaikan perekonomian nasional yang terdampak karena wabah sepanjang 2 tahun akhir-akhir ini agar bisa kembali pulih.
Kita mengharapkan peraturan ini bisa digerakkan secara baik tetapi nanti warga diharapkan tetap siaga, waspada, dan adaptive dengan beragam peralihan yang ada yang akan datang,” ujarnya.
Informasi Pelonggaran Penggunaan Masker oleh Bpk. Presiden
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam info persnya, Selasa (17/05/2022) sore, sampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan peraturan penggunaan masker untuk warga yang melakukan aktivitas di luar ruang atau tempat terbuka. Peraturan itu diambil dengan memerhatikan keadaan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia yang sekarang ini semakin teratasi.
Simak Juga : Pantai Dreamland, Ini Aktivitas Yang Bisa dilakukan
“Pemerintahan memilih untuk melonggarkan peraturan penggunaan masker. Bila warga sedang melakukan aktivitas di luar ruang atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, karena itu dibolehkan tidak untuk memakai masker. Tetapi, untuk aktivitas di ruang tertutup dan transportasi khalayak, harus tetap memakai masker,” tutur Presiden.
Sementara itu, untuk warga yang masuk kelompok rawan, lanjut usia, atau mempunyai penyakit komorbid, Presiden Jokowi masih tetap merekomendasikan untuk memakai masker saat melakukan aktivitas.
“Demikian pula untuk warga yang alami tanda-tanda pilek dan batuk, karena itu harus tetap memakai masker saat beraktivitas,” kata Presiden.
Disamping itu, Presiden sampaikan peraturan pemerintah untuk melonggarkan peraturan test seka PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan. Ketentuan itu berlaku untuk mereka yang sudah memperoleh vaksinasi COVIC-19 lengkap.
“Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah memperoleh jumlah vaksinasi lengkap karena itu tidak perlu lakukan test swab PCR atau antigen,” jelas Presiden.
Baca juga : Desa Penglipuran, Tempat Wisata yang akan Dikunjungi Delegasi G20