Bayar THR Paling Lambat 1 Minggu Sebelum Hari Raya, Sanksi Jika Melanggar

Aturan Pemberian THR

JAKARTA – Aturan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan ada ancaman untuk pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai ketetapan perundang-undangan. Satu diantaranya adalah pembekuan kegiatan usaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Penggajian akan diterapkan sanksi administratif bagi yang tidak melakukan pembayaran THR sama sesuai ketetapan.

“Yang perlu dilaksanakan secara bertahap. Yang pertama ialah peringatan tertulis, selanjutnya limitasi aktivitas usaha, pemberhentian sementara, sebagian atau semua alat produksi. Sampai pada pembekuan aktivitas usaha,” ucapnya Jumat (8/4)

Simak juga : [ Terbaru ] Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Aturan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah awalnya sudah menandatangani Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Penerapan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Untuk Karyawan/Pekerja di Perusahaan pada 6 April 2022.

Didalamnya, tercatat jika THR tahun ini harus dibayar sesuai ketetapan perundang-undangan yang berjalan. Termasuk pembayaran THR harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari saat sebelum hari raya keagamaan.

Haiyani menerangkan jika pemberian sanksi itu akan dilaksanakan dengan bertahap. Peringatan tercatat akan diberi saat pebisnis terbukti lakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai dengan ketetapan.

Setelah itu diteruskan dengan pembatasan aktivitas usaha dalam masa tertentu dan pemberhentian sementara alat produksi. “Kemudian baru pembekuan aktivitas usaha. Berikut beberapa elaborasi dari ancaman itu. Pokoknya ialah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada jalur prosesnya,” ucapnya.

Kemenaker sudah membuat Posko THR 2022 yang bisa dijangkau secara virtual untuk memuat pengaduan dari karyawan dan pengusaha berkaitan pembayaran THR di tahun ini.

Baca juga : Retribusi Pariwisata Nusa Penida – Wisatawan Keluhkan Pungutan Ganda