KLUNGKUNG – Pemberlakuan retribusi pariwisata bagi wisatawan yang akan memasuki kawasan Nusa Penida semakin memicu kericuhan. Karena, wisatawan mulai mengeluhkan pungutan retribusi ganda saat berliburan, yaitu saat masuk area Nusa Penida dan saat masuk ke tempat wisata.
Pungutan ganda di tempat wisata Nusa Penida sempat viral. Beberapa wisatawan sempat tidak terima karena ada pungutan ganda, hingga sempat menimbulkan keributan.
Satu diantaranya saat wisatawan masuk ke tempat wisata Diamond Beach. Wisatawan juga menanyakan ini ke petugas pungut. Info yang lain, hal sama beritakan dilaksanakan di tempat wisata lain.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Klungkung A.A Gede Putra Wedana, Selasa (5/4) pungutan retribusi yang diatur pemda, cuman pungutan masuk Kawasan Nusa Penida. Ini berdasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Peralihan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 mengenai Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga.
Baca juga : Harga Rumput Laut Nusa Penida Cetak Rekor Tertinggi
Retribusi Pariwisata Nusa Penida
Ia mengaku pungutan retribusi ini masih jadi kontra dan pro di tengah-tengah warga Nusa Penida. Tapi, menurut dia saat sudah ada perda, dinas penghasil seperti Dinas Pariwisata harus melakukan keputusan ini, searah dengan dibukanya pariwisata berdasar pada instruksi perda. Jika tidak dijalankan, malah bisa jadi penemuan BPK dan aparatur penegak hukum.
Proses pungutan retribusi masuk kawasan, diberikan ke UPTD Nusa Penida, supaya realisasinya lebih efisien. Terkonsentrasi pada tiga titik yang umumnya dilalui wisatawan. “Saat ini ada berkeberatan dari pelaku pariwisata, disamping itu, ada juga pungutan di tempat lain, terang tidak dipebolehkan. Ini pasti berkaitan dengan hal pemberian izin.
Tetapi saat masuk tujuan (hak milik) terkena retribusi kembali. Awalnya telah ada selebaran bupati, saat retribusi dari Dispar telah diefektifkan, memiliki arti jangan ada pungutan yang lain diterapkan,” terangnya.
Ia menambah, saat pungutan di luar retribusi dari Dispar terjadi, pasti tidak lagi jadi pekerjaan Dispar . Maka, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP, karena saat telah ada edaran bupati semacam itu, namun tetap ada yang menyalahi, pasti harus ditindak tegas.
Simak juga: Sempat Trending Penampikan di Padangbai, Balita Asal Nusa Penida Dibolehkan Pulang
Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Hal pemberian izin, apa tempat wisata yang lakukan pungutan itu telah berijin atau mungkin tidak. Ini perlu dilakukan tindakan lebih jauh.
Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta, memperjelas telah bekerjasama dengan Dinas Pariwisata. Pihaknya juga selekasnya turun ke TKP untuk memeriksa langsung dan lakukan penertiban.
Sebelumnya telah diberitakan kondisi Nusa Penida Mulai Ramai dan wajar dilakukan pemungutan retribusi, dikutip dari triponnews ( 13/3/22 )