DENPASAR – Tari Bugil di Gunung Batur, Aktor dan Bintang Iklan Kanada Diperiksa kemudian Langsung Ditahan Senin, 25 April 2022 | 16:56:46. Kakanwil Kemenkumham Bali saat memberi informasi berkaitan dengan penahanan turis yang membuat video telanjang di Gunung Batur.
Jeffrey Douglas Craigen, warga Negara Kanada, yang membuat video telanjang di Gunung Batur, itu rupanya aktor dan bintang iklan. Bahkan juga ia sering isi suara dalam film animasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kakanwil Kenkumham Bali, Jamurli Manihuruk yang ditemani Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dan pejabat yang lain, selesai memeriksa yang Jeffrey, Senin (25/4) di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Usai lakukan pemeriksaan, Jeffrey langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Aktor dan Bintang Iklan Kanada Tari Bugil di Gunung Batur
Jamurli Manihuruk menjelaskan jika tindakan yang sudah dilakukan oleh Jeffrey tidak sesuai adat istiadat Bali dan budaya Indonesia. Dan sesudah mengetahui alamat yang bersangkutan, penjaminnya dipanggil dan diminta informasi.
Berita sebelumnya : Nekat Mendaki Gunung Batur Tanpa Guide, 2 Pendaki jatuh ke Jurang
Dijumpai Jeffrey tinggal di Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar. Dijelaskannya, bule itu masuk pertama kalinya ke Indonesia pada 2018 dan yang ke-2 di akhir 2019.
Maksud yang bersangkutan tiba ke Indonosia ialah berkunjung ke kota-kota seperti Malang, Lombok dan Bali dengan tujuan berselancar disamping untuk liburan dan nikmati kecantikan alam di Bali.
“Yang bersangkutan tiba ke Bali cari pengobatan alternative terakait penyakit osteoporosisnya,” sebut Jamaruli.
Ditegaskan, kesehariannya, penari bugil itu sebagai aktor di Netflix dan pengisi suara di film animasi dan menjadi bintang iklan komersial, dan ikut pengobatan secara psikologis lewat cara online. Dia mengaku membuat video di Gunung Batur tengah April 2022.
Motif ia membuat video itu hanya sekadar ekspresikan dengan menari tarian Haka dari Selandia Baru. Hasil pemeriksan Senin pagi, turis Kanada itu dipastikan terbukti lakukan pelanggaran.
Dan akan ditindak dan dilakukan pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam perincian cekal seperti diartikan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Mengenai Keimigrasian. ( sumber balipost )
Baca juga : Sunset Trekking Gunung Batur, Suasana Matahari Terbenam di 1717 mdpl