Wisata  

19 Daftar Kebudayaan Bali Jadi WBTB Nasional 2021

19 Daftar Kebudayaan Bali Jadi WBTB Nasional 2021

DENPASAR – 19 Daftar Kebudayaan Bali Jadi WBTB Nasional 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) menetapkan 19 kebudayaan Bali sebagai peninggalan budaya tak benda (WBTB) Indonesia pada 2021. Ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, Jumat (5/11).

Dia menjelaskan keberhasilan dengan diputuskannya 19 kebudayaan jadi WBTB sebagai kerja-sama dengan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-Bali bersama dengan masyarakat atau pemilik kebudayaan. sebelumnya ada 26 kebudayaan yang diusulkan, tetapi beberapa dikembalikan untuk ditingkatkan kembali.

“Pada sidang pertama kami ajukan 26. Baru disepakati 5 budaya, selanjutnya semakin banyak dikembalikan untuk disempurnakan kembali. Sampai sidang terakhir, kami jadi ajukan total sekitar 19, dan ‘Astungkara’ semua bisa lolos,” tutur mantan Rektor ISI Denpasar itu.

Baca juga : Tari Kecak Bali – Sejarah, Makna dan Filosofi yang Perlu diketahui

Sidang Pengesahan WBTB tahun 2021 oleh Kemendikbudristek sudah dilakukan di Jakarta pada 30 Oktober 2021. Dengan bertambahnya 19 daftar kebudayaan yang bisa lolos, keseluruhan ada 83 WBTB Indonesia dari Bali.

19 Daftar kebudayaan itu 19 Daftar Kebudayaan Bali Jadi WBTB Nasional 2021

  1. Tradisi Meteruna Nyoman di Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis (Karangasem)
  2. Kain Tenun Cepuk Nusa Penida di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida (Klungkung),
  3. Ritual Dewa Mesaraman di Pura Panti Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan (Klungkung),
  4. Genjek Karangasem, Blayag Karangasem.
  5. Kesenian Barong Nong Nong Kling, di Desa Adat Aan, Kecamatan Banjarangkan (Klungkung),
  6. Tari Seraman di Desa Adat Kebon Bukit, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem (Karangasem),
  7. Joget Nini di Desa Adat Buruan, Kecamatan Penebel (Tabanan),
  8. Tari Abuang Luh Muani di Desa Adat Tenganan Pegeringsingan,
  9. Desa Tenganan, Kecamatan Manggis (Karangasem),
  10. Tradisi saba Malunin di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar (Buleleng),
  11. Permainan Gangsing Buleleng.
  12. Tari Rejang Ilud di Desa Buahan, Kecamatan Payangan (Gianyar),
  13. Kerajinan Ata Karangasem,
  14. Gambuh Bungkulan di Puri Sari Abangan, Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan (Buleleng),
  15. Mandolin (berada di seluruh Bali),
  16. Be Guling (berada di semua Bali),
  17. Mecaru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja (Klungkung),
  18. Tari Baris Babuang di Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang (Badung),
  19. Tradisi Ngrebeg Tegalalang di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang (Gianyar).

Arya Sugiartha menambah, dengan ditetapkannya kebudayaan yang dimiliki warga, otomatis akan memberi konstruksi pemikiran dan psikis, jika suatu hal yang telah diproteksi patut dijaga.

“Jika sudah diputuskan, maknanya kebudayaan itu telah dilindungi dan mempunyai nilai. Masyarakat tentu mempunyai konstruksi berpikir psikis jika ini harus dijaga karena telah ditetapkan. Dan tanggung-jawab bersama dari masyarakat itu untuk berusaha membuat ekosistemnya, hingga kebudayaan itu tidak musnah,” katanya.

Simak juga : 4 Kebudayaan Klungkung Masuk WBTB Nasional

Sedangkan, berkaitan usulan tahun depannya, ia menargetkan sebanyak-banyaknya usulan kebudayaan dari masyarakat. Tetapi, itu semua bergantung kesiapan saat membuat tinjauan oleh dinas kabupaten/kota bersama masyarakat pelaku kebudayaan tersebut.

“Umumnya dari Januari usulan mulai masuk dan kabupaten/kota. Warga membuat proposal, selanjutnya diajukan ke masing-masing Dinas Kebudayaan di daerahnya. Kami memberikan fasilitas untuk mengajukan dan mengomunikasikan ke tingkat pusat,” katanya.