Wisata  

Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

DENPASAR – Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali. Penerapan Visa On Arrival (VoA) sudah dilaksanakan untuk wisatawan luar negeri (wisman) yang berkunjung ke Bali mulai sejak Senin (7/3/2022). Dikutip dari triponnews.com.

Senin, warga negara asing (WNA) pemakai VoA khusus wisata akan diberi waktu tinggal sepanjang 30 hari, dan bisa diperpanjang 1x dengan periode waktu tinggal maksimum 30 hari.

Ketentuannya, mereka harus mempunyai paspor yang berlaku di atas 6 bulan, dan tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan. Adapun biaya Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata sejumlah Rp 500.000.

Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Menurut Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, jalur pengecekan keimigrasian untuk kedatangan penumpang WNA dengan VoA tetap sama.

“Bedanya ialah sekarang ini ada tambahan alur, yakni ada counter Bank BRI untuk WNA pemohon VoA (yang) membayar,” terang Achmad Rabu (9/3/2022).

Baca juga : Mulai Hari Ini, Wisatawan dari 23 Negara Bisa Masuk Bali dengan VOA

Sesudah membayar, mereka akan mendapat receipt untuk seterusnya diserahkan ke counter khusus VoA di saat pengecekan keimigrasian. ” di counter imigrasi, paspor penumpang yang bersangkutan akan diterakan stiker VoA,” kata Achmad. ( sumber travel kompas )

“Wisatawan asing tiba yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk lakukan pengecekan kesehatan dan tes PCR lebih dulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Bila keadaannya dipastikan sehat, mereka dapat lanjut berkunjung loket khusus VOA bank BRI untuk lakukan pembelian stiker VOA

Sesudah selesai lakukan pembelian dan diberi receipt, wisatawan asing selanjutnya ke arah tempat counter pengecekan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival. Saat pengecekan, WNA harus memperlihatkan persyaratan VOA Khusus Wisata yaitu paspor berkebangsaan.

Tiket pulang atau tiket melanjutkan perjalanan ke negara lain dan document yang lain sama sesuai ketentuan Satuan tugas Covid-19. Selain itu, bukti pembayaran VOA harus juga diperlihatkan agar ditempelkan stiker Visa pada paspor.

Sedangkan, wisatawan asing yang akan masuk daerah Indonesia dari Tempat Pengecekan Imigrasi (TPI) selainnya Bandara I Gusti Ngurah Rai harus tetap ajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. Mereka harus juga jalani karantina atau pengawasan kesehatan, mengarah pada SE Satuan tugas Covid-19 No. 13 Tahun 2022.

Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Berikut ialah panduan imigrasi untuk WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, diambil dari situs resminya:

  • Pengunjung masuk ruang imigrasi, pilih meja untuk WNA.
  • Pengunjung yang masuk ke Indonesia harus memberikan from declare.
  • Pengisian from declare diharuskan untuk penumpang yang tidak memegang paspor Indonesia.
  • Bila penumpang datang dari negara tanpa bebas visa, karena itu harus bayar biaya sesuai ketetapan yang berjalan.
  • Penumpang dianjurkan untuk mengantre di meja imigrasi dan mempersiapkan document perjalanan (paspor, kartu kedatangan, dan document yang lain).
  • Petugas imigrasi akan mengonfirmasi ID photo penumpang dan kemungkinan menanyakan beberapa pertanyaan sesuai proses screening.
  • Nanti, bila semua proses telah dilaksanakan, akan diterakan stiker VoA.
  • Selanjutnya diberi cap tanda masuk.

Baca juga : Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR Terbaru untuk PPDN