Wisata  

Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR Terbaru untuk PPDN

Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR

JAKARTA – Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR Terbaru untuk PPDN. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan ketentuan terbaru tentang panduan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada periode pandemi Covid-19.

Hal tersebut berkaitan dengan sudah diputuskannya Surat Edaran (SE) Ketua Satgas (Satuan tugas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Periode Pandemi Covid-19.

Adapun panduan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara ditentukan oleh Kemenhub lewat SE Nomor 21 Tahun 2022.

Panduan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat sudah diatur dalam SE Nomor 23 Tahun 2022. Sedangkan, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut tercantum pada SE Nomor 24 Tahun 2022.

Selanjutnya, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretapiaan tercantum pada SE Nomor 25 Tahun 2022.

Berikut perincian ketentuan panduan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, darat, laut, dan kereta api:

Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR Terbaru untuk PPDN

Pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut;

  1. Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalana dalam negeri

Baca juga : 8 Cafe di Kintamani Sebagai Tempat Nongkrong Keren View Gunung

Aturan Transportasi udara

PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah seluruh indonesia berlaku kententuan sebagai berikut;

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah memperoleh vaksinasi dosis ke-2 atau vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diharuskan memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen;
  2. Kemudian PPDN yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam. Atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam saat sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  3. Sedangkan PPDN dengan keadaan kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang mengakibatkan pelaku perjalanan tidak bisa terima vaksinasi harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR. Test yang sampelnya diambil dalam waktu maksimum 3 x 24 jam. Atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimum 1 x 24 jam saat sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan syarat harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang mengatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa ikuti vaksinasi Covid-19;
  4. PPDN dengan umur di bawah enam tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prosedur kesehatan dengan ketat. Ketetapan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis terhitung di daerah perbatasan, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai keadaan wilayah masing-masing. Tiap operator moda transportasi diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek syarat perjalanan pada tiap-tiap PPDN.

Baca juga : Traveling Saat Pandemi di Pantai yang Terkenal di Bali